Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberi peringkat idA(sy) untuk sukuk wakalah yang diterbitkan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).
“Pefindo memberikan peringkat idA(sy) untuk Sukuk Wakalah II tahun 2025 yang diterbitkan oleh PT TBS Energi Utama Tbk senilai Rp 448,5 miliar,” ujar Fahrinaldi Akbar & Kresna Wiryawan, Analis Pefindo dalam keterangannya, Jumat (28/11).
Peringkat mencerminkan bisnis TOBA yang terdiversifikasi dengan baik, struktur permodalan yang konservatif, serta profil bisnis yang kuat dari bisnis – bisnis baru. Peringkat tersebut dibatasi oleh risiko atas pengembangan proyek – proyek baru serta paparan terhadap risiko fluktuasi harga komoditas.
Peringkat dapat dinaikkan jika TOBA berhasil mengoperasikan proyek – proyek baru yang direncanakan dan menghasilkan pendapatan dan margin laba yang lebih besar dibandingkan yang diproyeksikan. Serta tetap mempertahankan struktur permodalan yang konservatif.
Baca Juga: IHSG Berpotensi Sideways pada Senin (1/12), Cermati Sentimennya
Peringkat dapat diturunkan jika perusahaan menghasilkan pendapatan dan margin laba yang lebih rendah dibandingkan proyeksi dikarenakan kinerja proyek – proyek baru dibawah standar yang diproyeksikan.
Kebijakan TOBA untuk lebih agresif untuk membiayai strategi investasi atau belanja modal dengan utang yang besar tanpa terkompensasi dengan pendapatan yang lebih tinggi juga dapat berdampak negatif terhadap peringkat perusahaan.
“Keterlambatan pembangunan proyek juga dapat memicu penurunan peringkat, karena kondisi ini akan menurunkan profil keuangan perusahaan,” terang Pefindo.
Sebelumnya, pada Jumat (21/11/2025) lalu, TOBA telah menandatangani perjanjian-perjanjian sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah dengan dana modal investasi sebesar Rp 448,50 miliar. Sukuk Wakalah ini memiliki jangka waktu 9 tahun sejak tanggal penerbitan yaitu 25 November 2025.
“Pembayaran kembali dana modal investasi Sukuk Wakalah dan imbal hasil akhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo dan pembayaran imbal hasil berkala akan dibayarkan setiap tiga bulan dengan pembayaran pertama pada 21 Februari 2026,” tulis Direktur Utama TOBA Dicky Yordan dalam keterbukaan informasi, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: IHSG Berpeluang Menguat pada Senin (1/12), Cermati Saham Rekomendasi Analis
Selanjutnya: DCVI Perkuat Ekosistem Bus Nasional, Serahkan Unit Baru ke Tiga PO Besar
Menarik Dibaca: 8 Makanan yang Bisa Netralkan Asam Lambung secara Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













