Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada hari ini, Jumat (16/10), bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital PT Digital Future Exchange (DFX) resmi didirikan. Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu, dan pedagang fisik aset kripto lainnya di Indonesia yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merupakan sosok di balik berdirinya DGX.
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sama-sama menunjukkan minatnya terhadap DFX. Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, KBI berminat untuk menjadi infrastruktur pendukung kliring untuk DFX.
“Hadirnya bursa aset kripto yaitu DFX tentunya merupakan hal yang positif di Indonesia. Sebagaimana dapat kita lihat, tren investasi dunia sudah menuju ke arah ini. KBI mendukung hadirnya bursa berjangka aset kripto ini, tentunya dalam upaya membantu mendongkrak ekosistem investasi di Indonesia,” kata Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (16/10).
Baca Juga: Hati-hati! Ini modus yang kerap digunakan perdagangan berjangka komoditi (PBK) bodong
Sementara Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang bilang, BBJ mengonfirmasikan ketertarikannya untuk mendalami lebih lanjut aliansi dengan DFX, sebagai selaku anggota komite bursa di DFX.
“BBJ tertarik untuk bergabung dengan DFX dalam pengembangan bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital. Usulan rencana bergabung dengan DFX telah dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BBJ pada akhir Oktober ini,” ujar dia.
DFX sendiri didirikan dengan tujuan untuk menyediakan sistem yang memfasilitasi perdagangan aset digital dan derivatif aset digital untuk anggota yang telah mendapatkan persetujuan Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan dan aturan perilaku (rules of conduct) DFX.
Dengan kombinasi keahlian antara bisnis aset digital yang terdaftar serta bursa berjangka dan lembaga kliring terbesar di Indonesia, DFX berkomitmen untuk mempercepat perkembangan ekosistem aset digital secara bertanggung jawab.
Para pendiri DFX juga menyambut pelaku usaha terkait lainnya untuk berpartisipasi sebagai pemegang saham di DFX dan menjadi bagian dari bursa berjangka aset digital pertama di Indonesia. Tentunya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Tiga aset kripto baru Indodax direspons positif oleh para investor
Para pihak yang terlibat berharap untuk dapat menerima pernyataan niat untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham DFX paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2020.
Selanjutnya: Harga Bitcoin bisa awet di level US$ 11.000 hingga awal tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News