kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pandemi Covid-19 masih membayangi, waktu yang tepat untuk gelar IPO?


Kamis, 14 Oktober 2021 / 20:59 WIB
Pandemi Covid-19 masih membayangi, waktu yang tepat untuk gelar IPO?
ILUSTRASI. Ilustrasi saham Bursa Efek Indonesia./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 memang masih belum sepenuhnya hilang. Namun, pencarian dana di pasar modal masih semarak.

Maulana, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pengumpulan dana dari pasar modal yang berasal dari penawaran umum perdana saham (IPO), penawaran umum terbatas (PUT), maupun emisi efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) per Oktober tahun ini mencapai Rp 262,31 triliun. Realisasi ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah bursa.

Melesatnya jumlah emisi pengumpulan dana salah satunya disebabkan oleh IPO jumbo PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan rights issue jumbo yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). 

“Justru angka tertinggi emisi di pasar modal terjadi di masa pandemi,” terang Maulana dalam Capital Market Summit Expo (CSME) 2021, Kamis (14/10). 

Hal ini membuktikan aksi pencarian dana segar tidak berhenti meskipun pandemi masih membayangi.

Dalam rangka mendorong perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), OJK sudah melakukan sejumlah relaksasi, di antaranya memperpanjang masa penawaran awal dari semula 21 hari menjadi 42 hari. 

Baca Juga: Fokus memberdayakan mitra, intip strategi Bukalapak (BUKA)

OJK juga melakukan perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan penilai yang digunakan untuk pernyataan pendaftaran, dari semula 6 bulan menjadi paling lama 8 bulan.

Tulus Nababan, Head of Investment Banking BNI Sekuritas menilai, meningkatnya emisi pengumpulan dana di pasar modal menjadi indikasi bahwa saat ini menjadi waktu yang tepat bagi perusahaan untuk melepaskan sahamnya ke publik.

Saat ini IHSG sudah berada di level 6.626,114. Target ini sudah melebihi proyeksi IHSG yang dipasang BNI Sekuritas, di level 6.600. Rebound IHSG juga menandakan adanya momentum yang baik untuk melakukan IPO.

“Sebab ini bukan  masalah struktural seperti krisis 1998. Begitu pandemi selesai, saya meyakini  pasar saham akan bagus, yang bisa dilihat dari kinerja emiten,” terang Tulus dalam kesempatan yang sama.

Hasil perhitungan yang dilakukan BNI Sekuritas memproyeksikan laba bersih emiten akan mampu tumbuh 30% secara year-on-year tahun ini. Sedangkan per semester I-2021, pertumbuhan laba bersih emiten sudah mencapai 28,5%.

Tulus juga membeberkan sejumlah keuntungan jika suatu perusahaan bertransformasi menjadi perusahaan terbuka. Salah satunya adalah melakukan bisa akuisisi perusahan menggunakan saham treasury yang dimiliki.  

Menurutnya, hal ini dilakukan oleh emiten PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) yang mengakuisisi Oneject menggunakan hasil jual saham treasury.

Masih banyak keuntungan yang didapatkan apabila suatu perusahaan memilih untuk menjadi perusahaan terbuka. 

Kepala SubDirektorat Peraturan PPh  Badan Direktorat Jenderal Perpajakan II Dading Handoko menyebut, salah satu benefit adalah pengurangan tarif pajak.

Baca Juga: Saham BUKA Makin Jauh dari Harga IPO, Ini Penjelasan Presiden Bukalapak Teddy Oetomo

Tarif pajak normal yang saat ini dikenakan sebesar 22%. Namun, khusus  wajib pajak yang sahamnya tercatat di BEI, Dading mengatakan emiten bisa mendapatkan penurunan  PPh sebesar 3 % dari tarif normal. “Untuk wajib pajak yang listing di BEI dikenakan pajak hanya sekitar 19%,” terang Dading.

Hanya saja, tidak semua emiten bisa menikmati relaksasi ini. Tarif ini bisa dinikmati dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya bahwa jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan minimal 40%, dengan kepemilikan saham paling sedikit 300 orang, dan  kepemilikan satu pihak tidak boleh melebihi 5%.

“Ada durasi yang wajib dipenuhi, yakni harus ter-lock dalam jangka waktu 183 hari. Apabila memenuhi syarat ini, bisa melapor ke Direktorat Jenderal Perpajakan , maka nantinya perusahaan ini bisa mendapat penurunan tarif 3%,” sambung dia.

Kepemilikan minimal 40% dimaksudkan agar masyarakat turut memiliki saham tersebut, dan tidak hanya dimiliki oleh segelintir pihak sahaja. Dengan pemotongan besaran pajak ini, diharapkan laba emiten menjadi lebih besar, yang tentunya dividen yang diberikan ke masyarakat akan lebih banyak. Dalam hal ini, perusahaan secara tidak langsung bisa membantu mewujudkan pemerataan ekonomi.

Selanjutnya: Gojek luncurkan GoCorp, sasar pelaku usaha untuk mengatur transportasi karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×