kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak Kripto Masih Tinggi, Asosiasi Minta Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tarif


Rabu, 31 Januari 2024 / 07:56 WIB
Pajak Kripto Masih Tinggi, Asosiasi Minta Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tarif
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia, Asih Karnengsih usai Workshop Bursa Kripto 101.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia mengakui bahwa pajak kripto di Indonesia masih terganjal karena pajak yang tinggi. Sehingga nilai transaksi industri kripto di Indonesia masih rendah. 

Untuk itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia, Asih Karnengsih berharap pemerintah bisa segera melakukan penyesuaian tarif untuk pajak kripto di Indonesia. Jika tidak, maka para pelaku trader dan kripto di Tanah Air akan terus memilih bertransaksi di luar negeri yang jauh lebih murah. 

Menurut Asih, pajak kripto sangat mempengaruhi secara lngsung maupun tidak langsung terhadap jumlah transaksi kripto di Indonesia, sehingga pemerintah semestinya lebih concern terhadap permasalahan ini.

“Jadi faktor inilah yang membuat para investor memilih untuk bertransaksi di luar negeri, karena transaction fee yang dikenakan hampir nol,” ujar Asih kepada Kontan.co.id, Senin (29/1).

Selain itu, dia mengatakan adanya pengalihan pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan membuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perdagangan kripto menjadi nol karena menjadi salah satu bagian dari instrumen keuangan. 

Baca Juga: Ini Penyebab Perdagangan Kripto di RI Sulit Bersaing dengan Negara Lain

Hal tersebut, kata Asih, sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan, bahwa aset keuangan tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, dia berharap adanya penyesuaian kedua poin di atas, bisa kembali meningkatkan transaksi kripto di Indonesia. 

Sebagai informasi, pajak kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak kripto ini telah tertuang dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pemerintah pun telah mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023. Hanya saja, setoran khusus di tahun 2023 sedikit lebih rendah yakni hanya terkumpul Rp 127,66 miliar saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×