Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dengan kisaran paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada kinerja sejumlah emiten yang bisnisnya terkait dengan sektor hiburan.
Presiden Direktur Kiwoom Sekuritas Indonesia Changkun Shin mengatakan, emiten bar dan minuman beralkohol paling terkena dampak dari adanya rencana kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Sedangkan untuk jasa perhotelan, jasa kesenian, dan hiburan diperkirakan tidak akan terlalu berdampak signifikan karena tarif paling tinggi hanya ditetapkan menjadi 10% dari sebelumnya sebesar 35%.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kunjungan wisatawan mancanegara di Indonesia mencapai 917.000 per November 2023. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 30,17% year-on-year (YoY).
Baca Juga: Hatten Bali (WINE) Fokus Perbesar Jaringan dan Distribusi Kapasitas Produksi di 2024
“Sehingga hal itu masih bisa menopang kinerja emiten perhotelan. Namun untuk emiten hiburan diskotek, kelab malam dan bar, akan membebankan pendapatan pada emiten minuman beralkohol, karena kontribusi pendapatan terbesarnya berada di segmen tersebut,” ujar Shin saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/1).
Shin meyakini, pengenaan tarif pajak baru tersebut akan mengurangi margin laba emiten minuman beralkohol.
Apalagi, di sisi lain, berdasarkan data dari BPS bahwa tren konsumsi alkohol terus turun dalam 5 tahun terakhir hingga 2022. Sehingga terlihat juga dari kinerja para emiten miras mengalami penurunan sejak September 2023, bahkan pertumbuhan labanya mengalami kontraksi.
Shin merekomendasikan wait and see untuk saham PT Hatten Bali Tbk (WINE), dengan support Rp 376 per saham dan resist Rp 446 per saham.
Dia juga memberi rekomendasi hold saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dengan target harga Rp 8.425 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News