kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Orang ini borong saham PADI hampir Rp 500 miliar


Senin, 07 Agustus 2017 / 13:30 WIB
Orang ini borong saham PADI hampir Rp 500 miliar


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Kala rumor rencana akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merebak, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) justru kedatangan investor baru.

Dalam surat yang disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (4/8), Manajemen PADI penyebutkan nama Setiawan Ichlas telah membeli 1,25 miliar saham atau setara 11,05% dari total saham yang dicatatkan PADI. Setiawan Ichlas sebelumnya sama sekali tidak memiliki saham PADI.

Transaksi tersebut terjadi pada tanggal 4 Agustus di harga Rp 350 per saham, jauh di bawah harga pasar terakhir di level Rp 985 per saham. Dari harga kesepakatan, artinya Setiawan Ichlas telah mengeluarkan dana senilai total Rp 437,50 miliar.

Asal tahu saja, sejak Selasa (1/8), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mensuspensi saham PADI akibat lonjakan harga sahamnya yang di luar kewajaran. Manajemen PADI telah membantah ada kesepakatan akuisisi dengan Bank Mauamalat.

Siapa gerangan Setiawan Ichlas? tidak banyak yang dijelaskan oleh Martha Susanti, Direktur PADI, dalam suratnya kepada OJK. Dalam surat yang dipublikasikan di situs BEI pada akhir pekan lalu, Martha hanya menerangkan bahwa Setiawan Ichlas berkewarganegaraan Indonesia dan beralamat di Jl. R.H.A. Rozak Komp. Villa Evergreen F-16 No.12.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×