kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.693   17,00   0,10%
  • IDX 8.538   16,38   0,19%
  • KOMPAS100 1.182   2,54   0,22%
  • LQ45 858   0,83   0,10%
  • ISSI 301   1,75   0,58%
  • IDX30 443   -0,77   -0,17%
  • IDXHIDIV20 512   -0,66   -0,13%
  • IDX80 133   0,43   0,32%
  • IDXV30 137   0,23   0,17%
  • IDXQ30 142   -0,12   -0,08%

OPEC bergeming, harga minyak mentah terus lunglai


Jumat, 14 November 2014 / 11:31 WIB
OPEC bergeming, harga minyak mentah terus lunglai
ILUSTRASI. Manfaat jeruk nipis untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Bloomberg | Editor: Edy Can

SIDNEY. Harga minyak mentah dunia terus menurun di tengah spekulasi OPEC tidak akan memangkas produksi minyak. Reli penurunan harga minyak mentah dianggap memecahkan rekor sebelumnya.

Harga minyak mentah WTI untuk kontrak pengiriman Desember di New York Mercantile Exchange pada pukul 14.50 waktu Sidney naik sebesar 6 sen dollar menjadi US$ 74,27 per barrel. Harga kontrak minyak mentah tersebut sudah menurun US$ 2,97 dibandingkan harga kemarin.

Harga ini merupakan yang terendah sejak September 2010. "Pasar sedang menakutkan," kata Chief Investment Officeer Ayers Alliance Securities Jonathan Barratt.

Sementara harga minyak mentah Brent 51 sen dollar Amerika Serikat lebih tinggi di ICE Futures Europe. Harga kontrak pengiriman Desember telah ditutup kemarin pada harga US$ 77,92 per barrel. Ini merupakan harga terendah sejak September 2010.

Pelemahan harga minyak mentah terjadi pasar kelebihan pasokan. Amerika Serikat sebagai konsumen energi terbesar mempunyai pasokan minyak  sebesar 22,5 juta per 7 November lalu. Menurut Badan Informasi Energi Amerika, stok minyak mentah tersebut yang tertinggi sejak 16 Mei lalu.

OPEC sendiri masih belum berniat mengurangi produksi minyak. Sebagian analis meyakini, negara-negara pengimpor minyak itu belum menentukan sikap hingga pertemuan OPEC pada 27  November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×