kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45983,02   -7,36   -0.74%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang batubara


Jumat, 09 Oktober 2020 / 20:26 WIB
Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang batubara
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (2/10/2020).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang sapu jagat (omnibus law) yang menegaskan kembali UU Mineral batubara (UU No.3 tahun 2020) dinilai akan memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan adanya pemberian royalti 0% bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batubara (hilirisasi).

Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menilai, hal ini sejalan dengan tujuan omnibus law yang tentunya bertujuan untuk menarik investor asing agar berinvestasi di tanah air. Salah satunya dengan cara mewajibkan hilirisasi agar memberikan nilai tambah bagi hasil tambang batubara.

“Di tengah penurunan permintaan dari batubara secara global, kami melihat dampak ini lebih untuk jangka panjang, karena Indonesia tentu tidak akan bertahan hanya dengan melakukan ekspor,” ujar Cathrina kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10).

Dia melanjutkan, adanya kewajiban hilirisasi yang menjadikan batubara lebih bernilai, tentu batubara dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi sehingga menjadi katalis yang positif bagi emiten tambang batubara. Selain itu, Catherina menilai beberapa poin dalam omnibus law  memang memudahkan perusahaan batubara untuk memperpanjang izin operasionalnya.

Baca Juga: Pengusaha sebut UU Cipta Kerja justru beri kepastian bagi dunia usaha dan pekerja

Sementara itu, analis Mirae Asset Sekuritas Andy Wibowo Gunawan menilai, omnibus law akan menciptakan efisiensi birokrasi di sektor ketenagalistrikan. Misalnya saja, pemerintah pusat bisa merumuskan dan menetapkan kebijakan energi tanpa perlu membicarakannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Dengan demikian, kami meyakini omnibus law dapat memberikan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur energi dalam jangka panjang,” tulis Andy dalam riset, Rabu (7/10).

Sesuai rencana bisnis kelistrikan Indonesia tahun 2019-2028, komposisi kelistrikan Indonesia akan didominasi oleh energi batubara. Mirae Asset Sekuritas mencatat bahwa bauran energi Indonesia dari segmen batubara akan memberikan kontribusi terbesar, yaitu 54,4%, terhadap total bauran energi Indonesia pada tahun 2028.

Oleh karena itu, Andy menilai perkembangan kelistrikan akan mempengaruhi sektor batubara domestik dalam jangka panjang. Mirae Asset Sekuritas mempertahankan asumsi harga batubara global setahun penuh untuk tahun ini dan tahun depan, masing-masing di level US$ 65 per ton dan US$ 70 per ton.

Baca Juga: Jokowi ungkap alasan tetap pertahankan UU Cipta Kerja kendati banyak ditentang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×