Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terkait pengusutan kasus praktik saham gorengan yang melibatkan influencer.
Mengingatkan kembali, OJK sebelumnya menghukum satu influencer medsos yakni berinisial BVN dengan hukuman denda Rp 5,25 miliar karena saham gorengan.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pihaknya tengah memeriksa 32 kasus terkait praktik saham gorengan. Menurutnya, ke-32 pihak itu tidak semuanya influencer.
“Ada yang korporasi, perorangan, dan juga influencer. Totalnya yang masih dalam tahap pemeriksaan ada 32 kasus,” ujarnya
Ketiga puluh dua kasus tersebut diakui berbeda-beda dan harus ditelusuri secara lengkap oleh OJK. Namun, semua kasus tersebut memiliki potensi pelanggaran UU Pasar Modal dan UU P2SK.
Baca Juga: OJK Ungkap Akar Masalah Praktik Manipulasi Harga Saham Gorengan
Misalnya, ada yang mengarah kepada penyampaian informasi yang tidak benar, penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya atau semu, serta manipulasi harga di pasar. Lalu progres itu dilakukan hingga sampai tahap pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.
“Pendekatannya secara una via. Jadi, dilakukan dengan pengenaan sanksi administratif, pencabutan, dan baru bisa ke proses penyelidikan untuk unsur pelanggaran pidana,” katanya.
Hasan bilang, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur tentang pengawasan influencer saham akan diundangkan pada semester I 2026.
"Semester I (diundangkan). Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya," ujarnya saat ditemui di Gedung BI, Senin (23/2/2026).
Di dalam aturan itu, ada pasal yang membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pihak. Saat POJK itu resmi diundangkan, OJK menjadi punya kewenangan untuk menegakkan sanksi lebih lanjut.
Baca Juga: Isu Saham Gorengan Jadi Sorotan, Ini Risikonya dan Cara Mengantisipasi
Hasan bilang, POJK itu berlaku untuk promosi terhadap seluruh instrumen investasi dan keuangan, termasuk kripto.
“Diharapkan para penyebar informasi alias influencer ini tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK tersebut,” tuturnya.
Asal tahu saja, pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,25 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN atas pelanggaran perdagangan saham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan manipulasi dalam beberapa transaksi saham, yakni:
1. PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
2. PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021.
3. PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori manipulasi perdagangan yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Baca Juga: OJK Ungkap Langkah Membereskan Saham Gorengan, Fokus Free Float hingga Penindakan
Selanjutnya: Saham Semen Indonesia (SMGR) Melaju Kencang, Cermati Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 24 Februari 2026, Atur Ketenangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)