kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK ungkap tiga tawaran investasi ilegal


Rabu, 02 November 2016 / 08:22 WIB
OJK ungkap tiga tawaran investasi ilegal


Reporter: Namira Daufina, RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Operator investasi bodong terus dikejar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengungkapkan, ada tiga perusahaan ilegal dan melakukan kegiatan melanggar hukum.

Ketiganya adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream for Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo). Kasus PT CSI akan ditangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemkop dan UKM), Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan RI.

Rencananya, Kemenkop akan memeriksa koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara serta KSPPS BMT Sejahtera Mandiri. Kedua koperasi ini disinyalir tidak memiliki izin dan digunakan CSI untuk menghimpun dana masyarakat. Sementara Bareskrim Polri bakal meningkatkan kasus CSI menjadi penyidikan untuk mengamankan aset CSI.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, CSI sudah dilaporkan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha. Ini melanggar pasal 59 UU 21/2008 mengenai perbankan syariah. Harapannya, CSI bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Kementerian Perdagangan RI bakal memeriksa penyalahgunaan surat izin usaha perdagangan (SIUP) CSI. Maklum, CSI menggunakan skema piramida yang dilarang dalam pasal 9 dan pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lalu Dream For Freedom menawarkan skema arisan berantai. Kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian. "Pemimpin Dream for Freedom, Filli Mutaqien sudah ditahan pada Rabu (19/10) lalu dan prosesnya terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri," jelas Tongam pada KONTAN beberapa waktu lalu.

Terakhir, UN Swissindo diduga melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit dan pembebasan utang dengan sasaran debitur macet. Cara yang dilakukan dengan menerbitkan jaminan pembebasan utang mengatasnamakan presiden dan Negara RI.

Risza Bambang, Perencana Keuangan One Shildt Financial Planning, menilai peringatan yang dirilis OJK ini agak terlambat. Seharusnya sejak awal, OJK sudah mewaspadai adanya indikasi investasi bodong. "Saat ini OJK lebih ke arah pemadam kebakaran, padahal fungsinya harus selangkah lebih maju, yakni mencegah kebakaran sebelum terjadi," ujar Risza, Selasa (1/11).

Risza menyarankan masyarakat lebih berhati-hati menyikapi tawaran produk yang dipromosikan sangat bagus. Justru dari hal yang sangat bagus itulah biasanya ada sesuatu keanehan yang terjadi di luar kondisi normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×