kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.289   50,00   0,33%
  • IDX 7.897   68,28   0,87%
  • KOMPAS100 1.205   9,55   0,80%
  • LQ45 979   8,95   0,92%
  • ISSI 228   0,30   0,13%
  • IDX30 499   4,36   0,88%
  • IDXHIDIV20 603   5,71   0,96%
  • IDX80 137   1,04   0,77%
  • IDXV30 140   0,01   0,01%
  • IDXQ30 167   1,40   0,85%

OJK Terbitkan Aturan Terkait Obligasi & Sukuk Daerah, Ini Rinciannya


Senin, 12 Agustus 2024 / 08:25 WIB
OJK Terbitkan Aturan Terkait Obligasi & Sukuk Daerah, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. OJK menerbitkan aturan terkait penerbitan obligasi dan sukuk daerah


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui sumber pendanaan di Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

"POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah," tulis OJK dalam siaran pers, Minggu (11/8). 

Dalam POJK terbaru ini OJK mengatakan ada sejumlah penyesuaian, yang pertama mencakup penambahan kewajiban untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kedua, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah. 

Ketiga, penyesuaian terkait persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran. Terakhir penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri. 

Baca Juga: Modalku Tengah Persiapkan Infrastruktur, Respons Terbitnya POJK Baru Tentang SLIK

Selain itu, dengan adanya aturan baru ini OJK memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menerbitkan Obligasi dan Sukuk dengan berlandaskan keberlanjutan. 

Kemudian terkait kewajiban pengalokasian dana cadangan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah, OJK mengatakan Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan dana adangan dalam APBD sesuai dengan kemampuan untuk pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, sesuai dengan ketentuan PP HKFN. 

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Daerah harus menyampaikan Peraturan Daerah mengenai pembentukan dana cadangan sebagai pemenuhan persyaratan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah," tulis OJK. 

Untuk diketahui, POJK 10/2024 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan sebelumnya yang mengatur terkait Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. 

Di samping itu, POJK 10/2024 ini juga mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 POJK yang telah diterbitkan pada tahun 2017 Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah. Kemudian POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×