kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.168.000   165.000   5,49%
  • USD/IDR 16.776   42,00   0,25%
  • IDX 8.232   -88,35   -1,06%
  • KOMPAS100 1.139   -9,43   -0,82%
  • LQ45 813   0,48   0,06%
  • ISSI 296   -9,48   -3,11%
  • IDX30 422   3,70   0,88%
  • IDXHIDIV20 501   7,26   1,47%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 136   -1,76   -1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,09%

OJK Tengah Dalami Masalah Investor yang Kena Tagih Rp 1,8 Miliar dari Ajaib


Selasa, 01 Juli 2025 / 21:46 WIB
Diperbarui Selasa, 01 Juli 2025 / 21:51 WIB
OJK Tengah Dalami Masalah Investor yang Kena Tagih Rp 1,8 Miliar dari Ajaib
ILUSTRASI. IHSG Melemah-Investor mengamati pergerakan saham sesi pertama perdagangan, Senin (26/5/2025), di Jakarta.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan unggahan terbarunya, pemilik akun menerangkan telah menerima email tagihan atas transaksi tesebut lengkap dengan denda keterlambatannya.

Dalam surat tersebut, terdapat total jumlah tagihan senilai Rp 1,8 miliar beserta denda keterlambatan senilai Rp 14,85 juta.

"Alih-alih solusi, yang saya terima justru email tagihan utang + denda keterlambatan. Seolah-olah saya ini nasabah yang lari dari tanggung jawab. Padahal sepeserpun saya enggak pernah merasa berutang!" tulis Nyoman dalam unggahannya, Senin (30/6).

Tak hanya itu, pihak Ajaib Sekuritas juga mengirimkan pesan yang menyatakan transaksi pembelian saham pada 24 Juni 2025 dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat yang terdaftar (trusted device) dan telah melewati proses konformasi pre-order sesuai standar sistem perusahan. 

Tanggapan dari Ajaib

Senior Legal Manager Ajaib, Abraham Imamat mengatakan terkait kasus yang tengah beredar di media sosial, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar, serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem perusahaan.

Baca Juga: BRI Danareksa Sekuritas Nilai Sektor Konsumsi Cerah di Paruh Kedua 2025,Ini Ulasannya

"Tidak ditemukan adanya gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun. Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang telah dilakukan pengguna melalui sistem," kata Abraham dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6).

Abraham juga mengklaim seluruh temuan telah disampaikan secara langsung kepada nasabah dalam komunikasi resmi perusahaan. Pihaknya menyayangkan munculnya kesalahpahaman di ruang publik yang tidak mencerminkan hasil investigasi dari perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×