kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK targetkan aturan multiple voting share rampung akhir 2021, ini rincian rasionya


Kamis, 16 September 2021 / 20:09 WIB
OJK targetkan aturan multiple voting share rampung akhir 2021, ini rincian rasionya
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, RPOJK tentang multiple voting share (MVS) alias Saham Hak Suara Multipel (SHSM) saat ini masih dalam proses pembahasan. 

Kepala Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan OJK Nurkhamid mengatakan, pihaknya menargetkan aturan ini dapat rampung sebelum 2021 berakhir.

"Sampai saat ini, RPOJK tersebut masih dalam pembahasan. Kami mengharapkan, sebelum akhir tahun sudah bisa keluar," kata Nurkhamid dalam acara seminar virtual berjudul "Perjalanan Startup Menuju IPO", Kamis (16/9).

Sebagai gambaran, regulasi MVS ini dibuat untuk membuka peluang perusahaan teknologi melaksanakan initial public offering (IPO) dengan tetap menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan. 
Pasalnya, aturan ini memungkinkan pemegang satu saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara. 

Sebagaimana diketahui, secara permodalan, kepemilikan pendiri perusahaan berbasis teknologi tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah modal yang ditanamkan investor lain. Menurut Nurkhamid, dengan tetap menjadi pengendali meski persentase kepemilikan kecil, para pendiri perusahaan diharapkan tetap memiliki kuasa untuk mewujudkan ide maupun visi perusahaan jangka panjang. 

Baca Juga: Ini poin penting dalam RPOJK tentang Saham Hak Suara Multipel

Oleh karena itu, dalam RPOJK ini, ada ketentuan yang mengatur rasio hak suara MVS. Nurkhamid menjabarkan, rasio MVS tersebut terbagi ke dalam empat tingkatan. Berikut adalah rinciannya:

Tier 1 (kepemilikan MVS lebih dari 10%):  batas atas untuk kepemilikan saham MVS adalah 47,36% dan batas bawah 10%. Rasio voting-nya adalah 10:1 dengan batas atas effective voting power 90% dan batas bawah 52,63%.

Tier 2 (kepemilikan MVS 5%-10%):  batas atas untuk kepemilikan saham MVS adalah 9,99% dan batas bawah 5%. Rasio voting-nya adalah 20:1 dengan batas atas effective voting power 68,94% dan batas bawah 51,28%.

Tier 3 (kepemilikan MVS 3,5%-5%): batas atas untuk kepemilikan saham MVS adalah 4,99% dan batas bawah 3,5%. Rasio voting-nya adalah 30:1 dengan batas atas effective voting power 61,17% dan batas bawah 52,11%.

Tier 4 (kepemilikan MVS kurang dari 3,5%):  batas atas untuk kepemilikan saham MVS adalah 3,49% dan batas bawah 2,44%. Rasio voting-nya adalah 40:1 dengan batas atas effective voting power 59,12% dan batas bawah 50,01%.

Selain mengenai rasio MVS, RPOJK ini juga memiliki poin-poin penting lainnya. Mulai dari persyaratan bagi perusahaan yang akan menerapkan MVS, jangka waktu berlakunya MVS, persyaratan pemegang MVS, hingga sunset provision alias termin pengakhiran MVS. 

Terkait dengan persyaratan perusahaan yang akan menerapkan MVS, penerapan MVS hanya berlaku untuk perusahaan berbasis teknologi yang belum pernah melakukan penawaran efek bersifat ekuitas. Perusahaan juga harus memiliki pemegang saham yang berkontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut.

Perusahaan juga wajib memenuhi empat syarat finansial, yaitu total aset paling sedikit Rp 2 triliun, telah beroperasi paling singkat tiga tahun, CAGR total aset tiga tahun terakhir minimal 20%, dan CAGR pendapatan tiga tahun terakhir minimal 30%.

Terkait dengan jangka waktu berlakunya MVS, OJK mengusulkan MVS ini berlaku paling lama sepuluh tahun. Kemudian, masa berlaku MVS dapat diperpanjang paling lama 10 tahun dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham.

Selanjutnya, terkait dengan persyaratan pemegang MVS, OJK membuka beberapa kemungkinan pihak-pihak yang bisa menjadi pemegang MVS. Pertama adalah pihak yang telah ditetapkan sebagai pemegang MVS di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dimuat dalam prospektus IPO. Kedua, pihak yang telah ditetapkan dalam prospektus meski tidak ditetapkan dalam RUPS.

Ketiga, anggota direksi yang punya kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan bisnis atau usaha emiten dan memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS. Keempat, untuk pemegang MVS yang berbentuk badan hukum, maka harus dimiliki secara langsung setidaknya 99% oleh pemegang MVS, memiliki direksi, dan mempunyai keahlian yang berkaitan dengan bidang usaha emiten.

Terakhir adalah poin aturan mengenai termin pengakhiran MVS. Dengan kata lain, MVS ini tidak bisa berlaku selamanya dan akan berakhir pada kondisi tertentu. 

OJK memberikan beberapa termin pengakhiran MVS, yaitu sebagai berikut. Pertama, pemegang MVS meninggal dunia atau ditetapkan di bawah pengampunan dalam waktu enam bulan dan tidak dialihkan ke pemegang MVS lain. Kedua, dialihkan kepada pihak lain selain pemegang MVS yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar.

Ketiga, pemegang MVS memiliki hak suara tidak lebih dari 50% dari seluruh hak suara dan kondisi tersebut terjadi paling singkat enam bulan. 

Keempat, pemegang MVS yang menjadi anggota direksi tidak lagi menjadi direksi emiten. Kelima, pemegang MVS yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan. 

Selanjutnya: Sambut IPO unicorn, ini poin penting dalam RPOJK tentang Saham Hak Suara Multipel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×