kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK susun beleid reksadana berbasis efek asing


Kamis, 14 Agustus 2014 / 16:37 WIB
OJK susun beleid reksadana berbasis efek asing
ILUSTRASI. Roblox Code Maret 2023 dan Cara Klaim Deretan Reward Gratis yang Masih Aktif


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kabar gembira bagi investor reksadana. Kini,  investor dapat berinvestasi pada efek-efek asing tanpa perlu terbang ke luar negeri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan yang memperbolehkan investor reksadana berinvestasi pada efek yang diperdagangkan di luar negeri lebih dari 50%.  Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi mengatakan besaran investasi pada efek asing diperbolehkan dalam kisaran 51% hingga 100% dari nilai aktiva bersih (NAB) suatu reksadana.

"Angkanya masih dapat berubah.  Namun intinya kami membuat aturan yang memperbolehkan efek asing dominan.  Karena kalau misalnya hanya sekitar 30%, maka tidak berbeda jauh dengan aturan sebelumnya, " kata Fakhri,  Jakarta,  Kamis (14/8).

Beleid tentang reksadana berbasis efek asing tersebut dalam tahap finalisasi. Fakhri bilang, aturan tersebut diperkirakan bisa terbit tahun depan.

"Saat ini belum ada yang mengajukan untuk membuat reksadana berisi efek asing. Sebab,  manajer investasi menunggu aturan tersebut terbit terlebih dahulu, " kata Fakhri.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan ketentuan investasi reksadana pada efek asing saat ini masih mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) nomor IV.B.1 dan IV.B.2 untuk reksadana konvensional. Ketentuan tersebut menyebut reksadana konvensional dapat memutar hingga 15% pada efek asing. Selain itu, juga pada peraturan nomer IV.C.4 untuk reksadana terproteksi, dimana reksadana jenis ini dapat berinvestasi 30% pada efek asing.

Sebelumnya, Nurhaida mengatakan aturan tersebut guna memenuhi permintaan pasar terhadap kenaikan portfolio asing dalam reksadana.

"Produk reksadana yang saat ini ada dinilai kurang banyak. Sehingga pasar menginginkan bisa berinvestasi di 100% efek asing sebagai alternatif," ujar dia.

Penerbitan aturan ini sekaligus bertujuan agar aliran dana investor asing yang masuk ke pasar modal Indonesia dapat mengendap lebih lama. Dus, aliran dana investor asing yang menjadi pemicu fluktuasi bursa saham Indonesia menjadi lebih bertahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×