CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK suspen MI yang terbitkan reksadana tunggal bagi Jiwasraya


Rabu, 22 Januari 2020 / 16:05 WIB
OJK suspen MI yang terbitkan reksadana tunggal bagi Jiwasraya
ILUSTRASI. OJK bekukan MI bermasalah


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan suspensi atau pembatasan penjualan produk reksadana tertentu terhadap 37 manajer investasi (MI) pada tahun 2019. Dari jumlah tersebut, terdapat MI yang tersandung kasus Asuransi Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pasal Modal OJK Hoesen mengatakan, terdapat beberapa MI yang tersandung kasus Jiwasraya karena melakukan penerbitan reksadana investor tunggal. Namun ia tidak mau menyebutkan berapa jumlah MI yang dikenakan sanksi terkait Jiwasraya.

“Saya lupa, berapa (MI) yang terkait dengan Jiwasraya. Salah satu modusnya (reksadana investor tunggal),” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, Rabu (22/1).

Sejak tahun lalu, regulator memang telah melarang penerbitan reksadana investor tunggal. Menurut Hoesen, penerbitan reksadana tersebut sudah tidak sesuai dengan filosofi awal yang seharusnya dimiliki investor publik.

Baca Juga: Hari ini, Kejagung periksa sejumlah direktur terkait kasus Jiwasraya

“Harusnya begitu, karena filosofi dari reksadana adalah kumpulan dari beberapa investor, portofolionya juga harus portofolio, kalau ini satu aset dan investornya juga satu, itu sudah di luar filosofi itu,” tambah Hoesen.

Seperti diketahui, 37 MI tersebut telah dikenakan sanksi, berupa pembatasan penjualan produk reksadana bermasalah. Mereka juga dilarang menambah dan menerbitkan produk sejenis ketika dikenakan sanksi.

“Kan MI punya produk banyak, produk-produk bermasalah sudah dibekukan dong,” jelas dia. 

Baca Juga: Heboh Jiwasraya berdampak sistemik, begini penjelasan KSSK

Sebenarnya, regulator telah menemukan beberapa masalah dalam proses bisnis MI tersebut. Sayangnya, Hoesen hanya mau mengungkapkan soal masalah penerbitan reksadana investor tunggal.

“Temuan kemarin kami lihat satu-satu, baru kemudian diperiksa semua. Salah satunya, reksadana tunggal itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×