kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: Standard transaksi repo dibuat karena banyak penipuan dan transaksi ilegal


Selasa, 21 Mei 2019 / 21:11 WIB
OJK: Standard transaksi repo dibuat karena banyak penipuan dan transaksi ilegal


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan self regulation organization (SRO) membuat market standard transaksi repo karena banyak transaksi ilegal atau penipuan.

Market standard ini diatur dalam Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang merupakan perjanjian tertulis atas transaksi repo yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Meliputi karakteristik khusus repo, hukum yang berlaku, dan kebutuhan pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menyatakan OJK sedang meneliti banyak kasus penipuan atau transaksi ilegal yang mengatasnamakan repo sebagai gimmick. "Persoalan dalam transaksi repo ini sehingga harus dibuatnya standardisasi market karena selama ini banyak transaksi repo tetapi transaksinya tidak true sale," jelasnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/5).

Sedangkan dalam GMRA diatur setiap transaksi repo selalu bersifat true sale atau penjualan aset yang bersifat penjualan putus. Menurut Hoesen, saat ini banyak praktik repo tidak sesuai dengan best practice.

Walaupun banyak juga yang mengatakan market Indonesia memang banyak praktik yang berbeda. Namun, sekarang sudah tidak bisa seperti itu lagi. OJK, APEI, dan SRO telah membuat market conduct untuk melindungi para investor.

Hoesen menjelaskan, sebelum melakukan transaksi repo, investor harus melihat dokumen dasar yang bisa menjadi pedoman seperti GMRA Indonesia dan peraturan OJK No.9/POJK.4/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Berkaca pada kejadian sebelumnya kasus repo saham PT Hanson Internasional Tbk yang akhirnya dimenangkan oleh Benny Tjokro. Transaksi repo tersebut menggugat pemilik sah atas 425 juta saham (setelah stock split berjumlah 2,125 miliar) pada PT Hanson International Tbk.

Ternyata saham tersebut telah berpindah tangan kepada Goldman Sachs International. Singkat cerita akhir 2016 manajer perusahaan ini ditangkap lantaran melakukan penipuan hingga US$ 1 miliar.

Oleh karena itu, tujuan adanya market standard transaksi repo atas efek bersifat ekuitas bisa menjadi acuan hukum dan memiliki kekuatan hukum yang baku. Sehingga setiap penyelesaian pelanggaran tetap mengacu pada kekuatan hukum positif yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×