Reporter: Wahyu Satriani, Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini
AKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hasil peleburan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai aktif berjalan pada awal Januari ini. Dalam debut di 2013, OJK akan fokus menyoroti masalah perlindungan investor.
Saat ini, OJK sedang menyiapkan payung hukum untuk perlindungan investor tersebut. Ada beberapa hal yang akan diatur dalam beleid tersebut.
Salah satunya, kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, OJK akan melarang penggunaan pesan singkat atau short message service (SMS) sebagai media promosi produk investasi ataupun jasa keuangan.
Selain itu, juga akan mengatur soal edukasi kepada masyarakat terhadap bentuk-bentuk penghimpunan dana dan pengelolaan investasi, baik yang legal ataupun ilegal. Bukan itu saja, OJK juga menyiapkan mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat yang akan melayani pengaduan pengelolaan investasi.
Layanan pengaduan ini akan terintegrasi dengan pengaduan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. "Penyediaan mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat sebagai bentuk langkah persuasif untuk mencegah penipuan investasi," tutur Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Rabu (3/1).
Kelak akan tersedia call center untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melakukan pengaduan.
Permudah akses
Selain itu, OJK juga akan merilis produk-produk dan jasa keuangan serta investasi melalui website OJK sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Itu akan mempermudah pengecekan kebenaran produk dan jasa yang ditawarkan oleh tenaga penjual.
Beleid itu nanti juga akan mengatur pembentukan komite keuangan syariah. Menurut Muliaman, lembaga ini akan bersinergi antara pasar modal termasuk reksadana, perbankan, dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga ini akan memberikan masukan ke OJK untuk mengembangkan industri syariah. "Targetnya, peraturan perlindungan investor dan pembentukan komite keuangan syariah itu bisa terealisasi tahun ini," ujar Muliaman.
Pengamat pasar modal dan pasar uang, Budi Frensidy mengatakan, Bapepam-LK meninggalkan cukup banyak pekerjaan rumah untuk OJK. Banyak kasus investasi yang merugikan investor belum berhasil terselesaikan.
Budi melihat, Bapepam -LK baru bertindak setelah terjadi kasus. Tindakan preventif kurang berjalan. "Paradigma ini diharapkan bisa berubah pasca mereka melebur ke OJK," ujar Budi. Ia berharap, OJK memiliki terobosan kebijakan dan program yang dapat dijalankan secara berkesinambungan, tidak hanya dilakukan sesaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News