Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas pedagang aset keuangan digital (PAKD) di Indonesia masih menghadapi tekanan kinerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa dari total 25 PAKD yang telah berizin, sekitar 72% di antaranya masih mencatatkan kerugian usaha.
"Jadi memang industri ini masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dan mendorong penetrasi pasar yang lebih tinggi," ujar Hasan saat rapat kerja dengan DPR Komisi XI, Rabu (21/1/2026).
Hasan menjelaskan, kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terjadi karena investor lebih memilih melakukan transaksi melalui bursa global. Kondisi ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri kripto domestik.
Baca Juga: Harga Emas Antam Diprediksi Terus Menguat, Begini Prospek Harganya
Hal ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pelaku industri untuk menarik minat konsumen dalam negeri agar bertransaksi melalui ekosistem domestik, sehingga dapat memperkuat keberlanjutan industri aset keuangan digital di Indonesia.
Dari sisi kinerja, OJK juga mencatat total nilai transaksi hingga akhir Desember 2025 hanya mencapai Rp 482,23 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang menembus lebih dari Rp 650 triliun.
Hasan juga menyatakan tren transaksi kripto memang sedang melemah, meskipun minat masyarakat terhadap aset digital terus tumbuh.
Baca Juga: Valas Bergerak Beragam Usai Ancaman Tarif Trump, Analis Ungkap Strategi & Peluangnya
Hal ini tercermin dari jumlah konsumen kripto yang justru terus meningkat. Hingga akhir Desember 2025, OJK mencatat tidak kurang dari 20,19 juta konsumen aset kripto di Indonesia, yang mayoritas berasal dari kelompok usia muda.
Terakhir, ia juga mengatakan kontribusi kripto terhadap penerimaan pajak mengalami peningkatan pada tahun 2025, yakni menjadi Rp 719,61 miliar. Sebelumnya, kontribusi industri kripto tercatat sebesar Rp 620,40 miliar.
Selanjutnya: POJK Gugatan Terbit, Perkuat Langkah OJK Bawa PUJK Bermasalah ke Ranah Hukum
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Home Care 16-31 Januari 2026, So Klin-Stella Diskon hingga 35%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













