kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

OJK restui penghapusan kewajiban punya jabatan direktur independen


Jumat, 28 Desember 2018 / 21:09 WIB
OJK restui penghapusan kewajiban punya jabatan direktur independen
ILUSTRASI. Ilustrasi saham Bursa Efek Indonesia


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus kewajiban memiliki jabatan Direktur Independen bagi perusahaan yang listing di BEI mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, BEI tinggal merealisasi kebijakan tersebut untuk diteruskan kepada emiten yang melantai di BEI.

Perubahan regulasi ini akan diatur dalam rancangan perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, yang akan dihapus hanya Direktur Independen, bukan Komisaris Independen. "Karena sebenarnya fungsi pengawasan oleh direktur independen sudah dijalankan oleh komisaris independen," ujar Fahri, Jumat (28/12).

Fahri menjelaskan, perusahaan di Indonesia menganut two-tier board system yaitu direksi dan komisaris. Jadi tugas pengawasan secara independen sudah terlaksana dengan adanya komisaris independen. "Sehingga direktur independen tidak diperlukan lagi. Adapun keuntungan bagi emiten adalah efisiensi" tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×