Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki laporan keuangan tahun 2018 paling lambat 14 hari. Perbaikan itu diminta pasca Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan.
Direktur Komisioner Pengawas Pasar Modal III Fakhri Hilmi mengatakan, bahwa regulator meminta perusahaan maskapai penerbangan itu memperbaiki laporan keuangan per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik atas perbaikan laporan tersebut.
Meski demikian, OJK tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah perusahaan ini perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau tidak. Menurutnya, penyelenggaraan forum RUPS merupakan kewenangan tertinggi dari perusahaan terbatas.
“Selalu muncul pertanyaan, tapi OJK tidak punya posisi untuk menentukan apakan suatu RUPS sah atau tidak. Peraturan OJK hanya mengatur tata cara pelaksanaan serta disampaikan agenda dan rencananya apa saja,” kata Fakhri di Jakarta, Jumat (28/6).
Adapun penetapan sanksi ini karena perusahaan maskapai penerbangan ini melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM).
Serta, peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News