kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK kaji proses pemeringkatan obligasi, ini kata Pefindo


Selasa, 11 Desember 2018 / 15:42 WIB
OJK kaji proses pemeringkatan obligasi, ini kata Pefindo


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyatakan, metodologi pemeringkatan efek pada dasarnya dinamis dan bisa terbarukan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya diberitakan tengah melakukan kajian terhadap proses pemeringkatan obligasi.

Direktur Utama Pefindo, Salyadi Saputra mengatakan, metodologi pemeringkatan tentu mengalami perbaikan terus-menerus. Itu agar pemeringkatan tetap relevan di kondisi saat ini.

“Pemantauan pasti ada. Kami juga berusaha untuk terus melakukan update. Namun, ada juga perubahan bisnis yang signifikan dan di luar perkiaraan,” ujar Salyadi saat ditemui di BEI, Selasa (11/12).

Lebih lanjut terkait metodologi pemeringkatan, menurutnya semua adalah wewenang dari lembaga pemeringkat efek, OJK hanya sebagat melakukan pengawasan. Pun, pihaknya terus melakukan diskusi dengan OJK pemeringkatan efek.

“Diskusi dengan OJK dilakukan terus menerus,” ujar Salyadi.

Sekadar informasi, berdasarkan catatan Kontan, ada tiga emisi surat utang yang sudah tersandung gagal bayar yakni emisi obligasi PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) senilai Rp 1 triliun. TAXI sendiri tersandung kasus gagal bayar bunga obligasi ke-16 dan ke -17.

Selain ini emisi obligasi yang turut tersandung lainnya adalah emisi obligasi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Sekadar informasi, saat ini AISA masih dalam proses permohonan penundaan pembayaran utang (PKPU) dan memiliki tagihan Rp 2,25 triliun.

Tak kalah heboh, surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) bernilai Rp 1,85 triliun turut bermasalah. Bahkan, perusahaan pembiayaan ini sudah dinyatakan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×