kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK izinkan reksadana berbasis single sukuk


Senin, 23 November 2015 / 22:45 WIB


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Produk reksadana bakal semakin kaya.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang memperbolehkan reksadana memutar aset dasar minimal 85% dari nilai aktiva bersih (NAB) di surat utang syariah atau sukuk.

Uniknya, reksadana berbasis sukuk ini memungkinkan manajer investasi melakukan investasi pada satu sukuk.

Artinya, aset dasar bisa 100% pada satu sukuk.

Namun, aset dasar produk ini juga bisa lebih dari satu.

Hal ini berbeda dibandingkan reksadana pendapatan tetap syariah biasa.

Dimana, manajer investasi hanya diperbolehkan mengelola minimal 80% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan OJK nomor 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah.

Aset dasar reksadana berbasis sukuk juga beragam.

Tak hanya surat berharga negara (SBN) syariah dan sukuk korporasi saja, namun juga surat berharga komersial syariah yang diterbitkan oleh badan hukum Indonesia yang menjadi induk atau pembina dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) bisa menjadi aset dasar produk ini.

Untuk surat berharga komersial syariah diatur harus diterbitkan oleh induk UMKM atau BMT yang berpengalaman dan telah melakukan pembinaan minimal tiga tahun.

Selain itu juga memiliki infrastruktur memadai dalam melakukan pembinaan UMKM atau BMT serta memiliki dewan pengawas syariah (DPS) dengan anggota yang memiliki izin dari OJK.

MI berminat

Manajer investasi menyambut beleid tersebut.

Direktur Utama PT Maybank Asset Management Denny R Thaher mengatakan aturan ini membantu mengembangkan industri pasar modal syariah di Indonesia.

Dia mengaku tertarik menerbitkan reksadana berbasis sukuk lantaran prospek industri syariah di Indonesia masih besar.

"Kami tertarik menerbitkan lebih banyak produk-produk syariah karena induk perusahaan kami juga salah satu perusahan penerbit Islamic product terbesar. Selain itu, produk dengan aset dasar satu produk juga akan menarik investor," tutur Denny, Jakarta, Senin (23/11).

Head of Investment BNI Asset Management Hanif Mantiq sepakat.

Menurut dia, produk ini bisa menjadi solusi keterbatasan aset dasar reksadana syariah karena memperbolehkan mengelola satu sukuk saja.

Pasalnya, sukuk yang beredar sangat minim.

"Saat ini sulit mencari sukuk. Misalkan mengelola reksadana pendapatan tetap syariah, paling hanya akan mendapatkan lima sukuk korporasi dan sisanya mengambil sukri (sukuk ritel negara). Sehingga, investor urung masuk karena menginginkan seluruhnya beraset dasar sukuk," tutur Hanif.

Dengan produk ini, investor juga bebas untuk melakukan subscription dan redemption.

Berbeda dengan reksadana terproteksi yang harus melakukan redemption dana investasi secara keseluruhan.

Dia optimistis permintaan produk ini juga akan banyak.

Produk ini juga akan menguntungkan bagi investor karena hanya mengutip pajak 5% atau lebih murah dibandingkan masuk ke sukuk langsung yang mengenakan pajak 15%.

"Minimal pembelian di reksadana juga lebih murah apabila dibandingkan masuk langsung ke sukuk yang harus minimal Rp 1 miliar," ujar Hanif.

Hanif bahkan mengaku ingin mengubah reksadana pendapatan tetap syariah kepemilikannya menjadi reksadana berbasis sukuk dengan aset dasar single sukuk.

"Namun, perlu dilihat apakah aturannya bisa adendum atau harus membuat produk baru. Apabila harus produk baru, maka kami akan menerbitkan produk baru," kata dia.

Vice President Investment Quant Kapital Hans Kwee mengatakan produk ini akan mengatasi keterbatasan likuiditas sukuk.

Selain itu, industri reksadana syariah juga akan berkembang.

"Namun, dengan single sukuk tentu risikonya meningkat karena tidak terdiversifikasi dengan baik," ujar Hans.

Namun, Head of Operatiion dan Business Development Panin Asset Management Rudiyanto mengaku belum akan menerbitkan produk ini.

"Sebab, kami sudah memiliki rreksadana syariah dan campuran syariah," kata Hans.

Demikian juga dengan Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo yang belum berencana menerbitkan reksadana ini karena perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×