Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk untuk bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias listing tak kunjung terealiasi. Padahal, listing merupakan salah satu keharusan oleh perusahaan terbuka.
Pasalnya, OJK sudah memberikan relaksasi selama dua tahun kepada Bank Muamalat agar listing setelah berlakunya POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Padahal, bank syariah tertua di Indonesia ini berencana untuk listing pada akhir 2023. Sampai saat ini, sudah sembilan bulan berlalu tapi aksi korporasi itu tak kunjung terwujud.
Baca Juga: Menilik Strategi Bank Muamalat Genjot Bisnis Wealth Management
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengatakan pihaknya telah memberitahu Bank Muamalat bahwa mereka memiliki kewajiban untuk listing.
"Pada saat ini, Bank Muamalat Indonesia dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia," jelasnya dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/9).
Diketahui, Bank Muamalat telah menyandang status sebagai perusahaan terbuka sejak 1993. Adapun Bank Muamalat sendiri resmi beroperasi tanggal 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News