kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.437   -82,50   -1,27%
  • KOMPAS100 935   -14,70   -1,55%
  • LQ45 730   -7,36   -1,00%
  • ISSI 199   -3,83   -1,89%
  • IDX30 380   -1,89   -0,49%
  • IDXHIDIV20 458   -3,12   -0,68%
  • IDX80 106   -1,31   -1,22%
  • IDXV30 109   -1,45   -1,32%
  • IDXQ30 125   -0,26   -0,21%

OJK Ingatkan Bank Muamalat untuk Listing di Bursa Efek Indonesia


Selasa, 10 September 2024 / 16:00 WIB
OJK Ingatkan Bank Muamalat untuk Listing di Bursa Efek Indonesia
ILUSTRASI. OJK mengatakan pihaknya telah memberitahu Bank Muamalat bahwa mereka memiliki kewajiban untuk listing.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk untuk bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias listing tak kunjung terealiasi. Padahal, listing merupakan salah satu keharusan oleh perusahaan terbuka. 

Pasalnya, OJK sudah memberikan relaksasi selama dua tahun kepada Bank Muamalat agar listing setelah berlakunya POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Padahal, bank syariah tertua di Indonesia ini berencana untuk listing pada akhir 2023. Sampai saat ini, sudah sembilan bulan berlalu tapi aksi korporasi itu tak kunjung terwujud. 

Baca Juga: Menilik Strategi Bank Muamalat Genjot Bisnis Wealth Management

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengatakan pihaknya telah memberitahu Bank Muamalat bahwa mereka memiliki kewajiban untuk listing. 

"Pada saat ini, Bank Muamalat Indonesia dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia," jelasnya dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/9). 

Diketahui, Bank Muamalat telah menyandang status sebagai perusahaan terbuka sejak 1993. Adapun Bank Muamalat  sendiri resmi beroperasi tanggal 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×