Reporter: Narita Indrastiti, Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin wakil penjamin emisi efek (WPEE) dan wakil manajer investasi (WMI) dua direksi PT Minna Padi Aset Manajemen. Mereka adalah Muhammad Syamsuzzaman yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Taffy Canova Sastrawiguna yang menjabat sebagai Direktur.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito mengatakan, pencabutan izin tersebut terkait kasus Minna Padi Investama dan PT UOB Kay Hian Securities atas pengelolaan investasi yang salah satunya berupa transaksi repo.
"Kami mencabut izin orang perseorangan Muhammad Syamsuzzaman sebagai WMI dan WPEE, sedangkan Taffy Canova Sastrawiguna sebagai WMI," ujar Sarjito dalam keterangan resminya.
Dengan dicabutnya izin tersebut, maka Syamsuzzaman dilarang melakukan kegiatan WPEE dan WMI serta kegiatan di sektor pasar modal baik langsung maupun tidak langsung. Sanksi yang sama juga diganjar kepada Taffy.
Sarjito menuturkan Syamsuzzaman dan Taffy terbukti bersalah dan melanggar peraturan karena memiliki rangkap jabatan pada perusahaan lain. Selain sebagai direksi PT Minna Padi Aset Manajemen, keduanya juga merupakan direksi PT SBS Trimitra yang sebelumnya bernama PT SBS Investment.
Syamsuzzaman menjabat sebagai Direktur Utama di Minna Padi sejak 2004 serta menjadi pemegang saham dan anggota direksi SBS Trimitra sejak 2002. Minna Padi Investama sendiri memperoleh izin manajer investasi dari OJK pada 2005.Sedangkan, SBS Trimitra tidak menggenggam perizinan dari OJK.
"SBS Trimitra tidak memperoleh perizinan OJK sehingga masyarakat perlu berhati-hati terkait kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," ujar Sarjito.
Syamsuzzaman dan Taffy melakukan repo atas nama Minna Padi Aset Manajemen. Padahal, repo dilakukan oleh SBS Trimitra. Repo dilakukan dengan nasabah Thio Boentoro Wenasetio total senilai Rp 13 miliar. Namun, dana tersebut tidak pernah masuk ke Minna Padi Aset Manajemen tapi ke PT UOB Kay Han Securities.
Rekening tersebut dibuka atas nama Toni Thahjadi, mantan Vice President Marketing PT Minna Padi Aset Manajemen. Ujung-ujungnya, repo tidak dapat dicairkan. Bahkan tanpa sepengetahuan Thio, uang Rp 13 miliar digunakan untuk kepentingan Toni sendiri dan Minna Padi Aset Manajemen.
Terkait maraknya kasus investasi ilegal, Pakar Investasi Lukas Setia Atmaja mengatakan, OJK perlu lebih banyak melakukan kegiatan pencegahan atau preventif. Salah satunya dengan membuat daftar hitam (black list) produk investasi bermasalah, pelaku kejahatan dan berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
"OJK tidak perlu takut merilis daftar investasi bermasalah tersebut, agar masyarakat semakin berhati-hati," ujar Lukas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News