kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK berencana mendorong penerbitan wakaf linked sukuk pada tahun depan


Kamis, 21 November 2019 / 22:02 WIB
OJK berencana mendorong penerbitan wakaf linked sukuk pada tahun depan
ILUSTRASI. (Kiri-kanan) Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari, dan Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dalam seminar Masa Depan Pasar Modal Syariah OJK sebut rata-rata pertumbuhan pasar modal sya


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendorong penerbitan wakaf linked sukuk tahun depan. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam proses penjajakan.

"Pihak-pihak yang kira-kira menerbitkan siapa, skemanya seperti apa tapi kan perlu proses karena belum pernah sebelumnya, peraturannya mesti disinkronkan. Doakan tahun depan," ujar Fadilah di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (21/11).

Baca Juga: Permintaan ST006 mencapai Rp 1,32 triliun di akhir masa penawaran

Fadilah menjelaskan, nantinya OJK akan mendorong pihak-pihak menerbitkan sukuk di mana di dalamnya ada peran dari nadzir. Apabila ada aset, maka aset tersebut akan dibangun dari pendanaan sukuk tersebut. Selanjutnya akan disewakan untuk nantinya pembagian hasil.

"Nanti tahun ke berapa kalau yang membangun sudah menikmati keuntungan, bangunan akan dialihkan kepada nadzir. At the end, dia akan punya aset wakaf yang dia sendiri tidak keluar uang, dibangun pihak lain dengan cara penerbitan sukuk komersil," jelas dia.

Baca Juga: Punya potensi hingga Rp 77 triliun, BWI kaji penjaminan investasi wakaf uang

Ditemui terpisah, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan penerbitan wakaf sukuk tersebut akan menggunakan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2019 tentang Transaksi Efek.

"Wakaf sukuk ini nanti kurang lebih sama (wakaf saham), underlying-nya sukuk," jelas Hasan.

Nantinya, sukuk yang dimiliki individu akan dititipkan ke wakilnya seperti Anggota Bursa (AB) atau Kustodian untuk diterimakan kepada nadzir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×