Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum ada pihak yang mengajukan izin untuk menggenggam saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada pihak yang memproses izin untuk menggenggam saham Bursa di atas 5%.
“Jika nanti sudah ada satu pihak yang sudah memenuhi norma kelampauan batas 5%, nanti sebelum efektif diizinkan jadi pemegang saham baru, akan mengajukan permohonan persetujuannya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).
Asal tahu saja, kepemilikan para pemegang saham menjadi salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Baca Juga: Danantara Berpotensi Kuasai Saham BEI, Ini Tantangan Demutualisasi
Maksimal kepemilikan saham para pemegang saham BEI adalah 5%. Namun, diperbolehkan jika ada pihak yang ingin menggenggam saham di atas 5%, asal atas izin OJK.
Dalam catatan KONTAN, berdasarkan dokumen pertemuan BEI dengan pemegang saham, Danantara berpotensi memiliki porsi sekitar 40,12% saham BEI setelah proses demutualisasi.
Terkait hal tersebut, Hasan mengaku pihaknya belum mengetahui pengajuan tersebut sampai kabarnya beredar.
“Itu bukan informasi yang sudah masuk atau secara resmi mengajukan ke OJK,” katanya.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa ada keinginan kuat dari self regulating organization (SRO) untuk menyegerakan proses demutualisasi Bursa.
Ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam rangka percepatan, reformasi, percepatan integritas di pasar modal.
“OJK sudah melakukan itu dengan fokus dan sangat menaruh perhatian dalam percepatan prosesnya,” ungkapnya.
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Demutualisasi BEI, Pemerintah & Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














