kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK bekukan sementara izin usaha Andalan Finance, entitas anak Bintraco Dharma (CARS)


Senin, 16 Agustus 2021 / 16:57 WIB
OJK bekukan sementara izin usaha Andalan Finance, entitas anak Bintraco Dharma (CARS)
ILUSTRASI. Stan lembaga pembiayaan Andalan Finance saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12/2014).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Izin usaha PT Andalan Finance Indonesia (AFI), anak usaha PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang memberikan dampak signifikan terhadap usaha di segmen pembiayaan.

Dalam keterangannya di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (16/8), Corporate Secretary  CARS Lina M. Ibrahim menjelaskan, guna memperkuat struktur permodalan perusahaan, maka AFI mengajukan restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan yang prosesnya telah rampung di bulan April 2021.

Sehubungan dengan kewajiban fasilitas lindung nilai seperti yang disyaratkan OJK, AFI juga telah secara bersamaan berupaya mendapatkan fasilitas lindung nilai terhadap pinjaman valuta asing dari perbankan terkait. Namun hingga surat ini diterbitkan, belum ada perbankan yang bersedia menyediakan fasilitas tersebut kepada AFI sehingga berujung pada penerbitan sanksi pembekuan kegiatan usaha dengan jangka waktu paling lama enam  bulan oleh OJK.

Baca Juga: Multifinance klaim masih mampu menjaga kredit macet meski PPKM diperpanjang

“Manajemen AFI hingga saat ini masih terus mengupayakan dapat diperolehnya fasilitas lindung nilai terhadap pinjaman dalam valuta asing dari perbankan,” tulis Lina.

Lina melanjutkan, dengan diberikannya sanksi tersebut maka AFI tidak dapat melakukan kegiatan usaha untuk sementara waktu. Hal ini mengakibatkan AFI tidak dapat melakukan kegiatan pemasaran serta penyaluran piutang pembiayaan baru ke konsumen, sehingga tidak akan ada pengembangan usaha selama masa pembekuan kegiatan usaha.

AFI hanya fokus untuk melakukan kegiatan collection terkait dengan piutang pembiayaan yang saat ini dimiliki.

Namun, manajemen AFI tetap melakukan komunikasi secara intensif dengan OJK untuk mendapatkan pengarahan dan solusi lebih lanjut terutama di masa pandemi yang masih berkepanjangan hingga surat tersebut diterbitkan. 

Selanjutnya: Meski industri lesu, saham emiten multifinance masih moncer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×