Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. I Made Adi Saputra, Analis Fixed Income MNC Sekuritas mengatakan, obligasi konversi hanya bisa dibeli investor non bank karena bank dilarang memiliki investasi di saham.
Obligasi konversi yang hendak dikeluarkan bank sistemik sebagai langkah reaksi jika terjadi masalah ini, membuat investor menjadi berhati-hati bila ingin mengoleksi obligasi ini. Menurut Made obliagsi ini kurang cocok untuk investor umum atau konvensional.
"Obligasi ini lebih disukai investor strategis yang memang sedang mencari investasi di bank jadi ditawarkan dulu obligasi dari bank tersebut misalnya dengan tenor lima tahun dan setelah itu bisa dikonversi ke saham," kata Made, Jumat (26/1).
Menurut Made, imbal hasil dari obligasi konversi tidak bisa diharapkan karena bank sedang dalam masa memperbaiki kinerja keuangan dan tidak bisa dibebani dengan kewajiban memberikan bunga yang diatas rata-rata market. "Tenor obligasi konversi bisa sekitar 5-10 tahun, nanti imbal hasil diharapan didorong dari kenaikan harga sahamnya," kata Made.
Sementara, bagi investor strategis, obligasi konversi ini bisa dijadikan kesempatan untuk memiliki instrumen di sektor perbankan. "Kalau masuk dari obligasi konversi bank terlebih dahulu, jika kurang berprospek, obligasi lebih gampang untuk dijual dari pada langsung beli saham perbankan. Nanti repot keluarnya," kata Made.
Diprediksi, pasokan surat utang di tahun ini akan semakin ramai seiring para bank sistemik diwajibkan untuk menerbitkan obligasi konversi. Analis memprediksikan obligasi konversi tersebut lebih menarik bagi investor strategis daripada investor konvensional.
Kewajiban bank sistemik mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal atau convertible bond tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14/POJK.03/2017 tentang rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik. Para bank sistemik diberi waktu batas akhir untuk melakukan kewajiban tersebut hingga akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News