kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Obligasi daerah berpotensi membagi kupon menarik


Sabtu, 03 Februari 2018 / 12:13 WIB
Obligasi daerah berpotensi membagi kupon menarik


Reporter: Dimas Andi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan mengenai penerbitan obligasi daerah akhir Desember lalu. Analis menilai, obligasi daerah dapat menjadi pilihan investasi yang menarik dengan risiko yang mini.

Analis Obligasi BNI Sekuritas Ariawan mengatakan, obligasi daerah sangat potensial diterbitkan oleh daerah yang memiliki banyak proyek layanan publik dan membutuhkan sumber pendanaan selain APBD. Di samping itu, obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah dengan kinerja keuangan mentereng dan pertumbuhan ekonomi stabil akan memiliki daya tarik tinggi di mata para investor.

Obligasi daerah dapat menjadi pilihan alternatif yang menarik bagi investor. Sebab, kupon obligasi daerah diperkirakan bakal cukup tinggi, layaknya obligasi korporasi. Namun, risikonya lebih rendah, layaknya SUN.

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2, mengatakan, sudah ada tiga provinsi yang berminat menerbitkan obligasi daerah. Di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Namun, baru Jawa Tengah yang telah melakukan langkah konkret dan menargetkan waktu penerbitan di akhir tahun ini.

Penerbitan obligasi daerah diatur dalam POJK 61/2017, POJK 62/2017 dan POJK 63/2017 yang terbit akhir tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menyebut, pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman.

Selain itu, obligasi daerah tidak dijamin oleh pemerintah pusat. Jadi obligasi ini dengan sendirinya bisa memacu pemerintah daerah agar lebih mandiri dalam hal pengelolaan keuangan, ujar Hoesen, Jumat (2/2).

Pemerintah daerah dapat mengandalkan obligasi daerah untuk membiayai kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada. Namun, kegiatan yang bisa dibiayai dengan obligasi daerah hanya investasi prasarana atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan APBD.

Selain itu, penerbitan obligasi daerah hanya bisa dilakukan di pasar modal domestik dengan denominasi rupiah. Hoesen mengungkapkan, ada empat tahap yang mesti dilalui oleh setiap daerah yang berniat menerbitkan obligasi.

Pertama, persiapan di daerah. Kepala daerah akan membentuk tim persiapan yang bertugas menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen dalam rangka penerbitan obligasi daerah. Kepala daerah pun harus meminta persetujuan DPRD ketika ingin menerbitkan obligasi daerah.

Kedua, pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Perimbangan Keuangan (PK) serta Menteri Dalam Negeri.
Ketiga, persiapan registrasi kepada OJK. Di tahap ini, akan dilakukan penunjukan penjamin pelaksana emisi, konsultan hukum, notaris dan wali amanat.

Keempat, penelaahan OJK. Di sini ada tiga kali registrasi sebelum penerbit obligasi daerah benar-benar mendapat izin penerbitan praefektif maupun efektif dari OJK.

Setiap daerah yang hendak menerbitkan obligasi daerah juga wajib membentuk lembaga khusus untuk mengurus pengelolaan obligasi secara berkelanjutan. Maklum, masa jabatan kepala daerah hanya sampai lima tahun, sedangkan tenor obligasi daerah bisa lebih dari lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×