kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Obligasi BTPN raih rating AAA dari Fitch


Rabu, 27 September 2017 / 14:51 WIB
Obligasi BTPN raih rating AAA dari Fitch


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) baru saja mengantongi peringkat AAA(idn) dari Fitch Ratings Indonesia untuk surat utang yang akan diterbitkan perusahaan. 

Peringkat ini diberikan untuk Obligasi Berkelanjutan III Bank BTPN Tahap II Tahun 2017 sebesar maksimum Rp 1,5 triliun dengan jangka waktu maksimum tiga tahun.

Peringkat AAA(idn) ini merupakan peringkat tertinggi yang diberikan Fitch pada skala peringkat nasional untuk indonesia. Itu artinya, BTPN dipercaya memiliki ekspektasi risiko gagal bayar yang paling rendah untuk obligasi ini dibanding emiten atau surat utang lainnya.

"Peringkat ini merefleksikan pandangan bahwa perusahaan induk BTPN, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), memiliki kecenderungan tinggi untuk memberikan dukungan kepada BTPN mengingat kepentingan strategis BTPN untuk SMBC sesuai dengan kriteria pemeringkatan institusi keuangan anak perusahaan dan holding," tulis Direktur Fitch Iwan Wisaksana dalam keterangan resmi, Selasa (26/9).

Meski begitu, Iwan memperingkatkan bahwa peringkat ini sensitif terhadap adanya perubahan pada peringkat nasional jangka panjang BTPN. Peringkat bank BUKU III ini mungkin tertekan karena adanya perkembangan yang mengarah ke pelemahan dukungan dari induk, seperti perubahan besar pada kepemilikan atau melemahnya keuangan perusahaan induk secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×