kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nilai Transaksi Melonjak 1.224%, Pemerintah Bakal Dirikan Bursa Aset Kripto


Selasa, 19 Juli 2022 / 04:10 WIB
Nilai Transaksi Melonjak 1.224%, Pemerintah Bakal Dirikan Bursa Aset Kripto
ILUSTRASI.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren bisnis kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun-ke tahun. 

Data yang dilansir dari infopublik.id menunjukkan adanya pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang luar biasa. 

Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun atau meningkat 1.224% dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp 64,9 triliun. Adapun jumlah pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli.

Seiring dengan kondisi tersebut, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan jumlah nasabah sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada di jalur yang benar. 

Salah satunya, pemerintah akan mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto di Indonesia. 

"Pemerintah Indonesia dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia," ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: JP Morgan: Ada Potensi Nilai Kapitalisasi Bitcoin Bakal Tergerus US$ 160 Miliar

Di Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. 

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari kementerian/lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.

Baca Juga: Ini Peringatan JP Morgan tentang Bitcoin, Waspada!

Peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal; memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha; mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme; serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan.

Transaksi aset kripto mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan eknomi global yang terimbas konflik Rusia-Ukraina. Meski demikian, baik pelaku aset kripto maupun pemerintah Indonesia sangat optimistis mengenai masa depan aset kripto.

Baca Juga: Harga Bitcoin Diprediksi Bakal Anjlok ke Level US$ 10.000, Ini Penyebabnya

Demografi nasabah aset kripto di Indonesia menunjukkan bentangan yang cukup menarik: 

  • Pria cukup mendominasi yang mencapai 79% dan wanita 21%. 
  • Kelompok usia didominasi rentang 18 sampai dengan 24 tahun sebanyak 32%, disusul kelompok 23 sampai 30 tahun sebanyak 30% dan 31 sampai 35 tahun sebanyak 16%. 
  • Nasabah didominasi mereka yang berdomisili di Pulau Jawa 69%, disusul Sumatra 17% dan Kalimantan 6%.
  • Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28%, disusul wirausahawan 23% dan pelajar 18%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×