kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nikel kian mahal, analis rekomendasikan empat saham ini


Selasa, 03 September 2019 / 04:35 WIB
Nikel kian mahal, analis rekomendasikan empat saham ini


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur Vale Indonesia Febriany Eddy menilai larangan ekspor bijih nikel alias ore nikel justru menguntungkan Indonesia. Bagi INCO, pelarangan tersebut juga berdampak positif karena ikut mengerek harga.

"Harga kan sekarang tinggi sekali sampai pernah menyentuh US$ 16.000, terutama karena statement banned ore ekspor, pengaruhnya besar sekali," jelas Febriany usai RUPSLB, Jumat (16/8).

Dia juga menjelaskan pelarangan ekspor bijih nikel bisa mendukung rencana pemerintah mengembangkan kendaraan listrik. Sebab bahan baku baterai kendaraan listrik adalah nikel dengan kadar 1,4% ke bawah.

Baca Juga: Asosiasi berikan tanggapan beragam atas larangan ekspor bijih nikel

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Kementerian ESDM rencananya akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nikel ore pada akhir Desember 2019. Kebijakan memperketat pelarangan ekspor itu diklaim sebagai upaya mempercepat program hilirisasi mineral atau pengembangan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).

Baca Juga: Harga nikel naik, analis sebut saham Central Omega Resources (DKFT) menarik

Ini bertujuan agar sumber daya yang diekspor berbentuk barang jadi sehingga mendatangkan nilai tambah yang lebih besar.

Baca Juga: Harga nikel naik, empat saham ini layak dicermati

Selain itu, Kementerian ESDM mempercepat pelarangan ekspor tersebut, juga mempertimbangkan cadangan nikel dalam negeri yang bisa ditambang hanya tinggal 8 tahun lagi atau tersisa sekitar 700 juta ton.

Sebenarnya, pengaturan dan pelarangan ekspor mineral mentah sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009. Pada pasal 103 ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Baca Juga: ESDM akui larangan ekspor nikel untuk amankan bahan baku baterai mobil listrik

Pasal 170 beleid itu menyebutkan pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU tersebut diundangkan.

Hanya saja pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan ini melonggarkan ekspor bijih nikel sampai tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×