Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ifishdeco Tbk (IFSH) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (25/3). Salah satu hasilnya adalah menyetujui pembagian dividen sebesar Rp 13,05 per saham.
Total pembagian dividen IFSH mencapai Rp 25,09 miliar. Jumlah dividen yang dibagikan IFSH mencapai sekitar 30% dari laba bersih yang diraih pada 2024, yakni sebesar Rp 83,66 miliar.
Corporate Secretary IFSH Rivka Rotua Natasya mengungkapkan selain sebagai dividen tunai, sisa laba bersih IFSH tahun lalu digunakan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja.
Baca Juga: Ifishdeco (IFSH) Siap Gelar Ekspansi, Kaji Peluang Akuisisi Tambang Nikel
"Perseroan optimistis bahwa produksi bijih nikel dapat terus tumbuh dan memberikan nilai bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya," kata Rivka, Selasa (25/3).
Sebagai informasi, pada tahun lalu IFSH memproduksi bijih nikel sebanyak 2,01 juta ton. Sedangkan volume penjualan bijih nikel IFSH sepanjang tahun lalu mencapai 1,63 juta ton.
IFSH tetap optimistis memandang prospek bisnis nikel. IFSH pun masih membuka peluang untuk melakukan ekspansi, termasuk melalui akuisisi tambang nikel. Strategi ini dimaksudkan untuk memperbesar cadangan nikel, sekaligus menambah sumber pertumbuhan baru di masa depan.
Baca Juga: Ifishdeco (IFSH) Kerek Target Produksi Bijih Nikel Hingga Tahun 2026
RUPST dan RUPSLB tersebut juga menetapkan susunan dewan direksi dan komisaris. Perubahan susunan dewan direksi dan komisaris ini terhitung sejak ditutupnya RUPS hingga RUPST tahun 2029. Berikut susunannya :
Direksi:
Presiden Direktur: Muhammad Ishaq
Direktur: Leman Suti
Direktur: Agus Prasetyono
Direktur: Iwan Luison
Komisaris:
Presiden Komisaris / Komisaris Independen: Akhmad Syakhroza
Komisaris: Oei Harry Fong Jaya
Komisaris: Lina Suti
Komisaris: Oei Michele Mallorie Sunogo
Komisaris: Ryan Fong Jaya
Komisaris Independen: Hongisisilia
Komisaris Independen: Roesmanhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News