kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah: gugatan Makira rekayasa


Jumat, 26 April 2013 / 08:12 WIB
Nasabah: gugatan Makira rekayasa
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi melalui agen BRILink di Tangerang Selatan, Rabu (3/11/2021).?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dina Farisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Sengketa nasabah dan pengelola PT Makira Nature kian panas. Komite Nasabah Makira menuding, nasabah yang mengajukan gugatan pailit terlibat konspirasi dengan pengelola Makira.

Pasca sidang gugatan pailit Makira, Senin (22/4), nasabah Makira menelusuri alamat penggugat di Jalan Cisadane Nomor 4A Cikini, Jakarta Pusat. Penggugat yang bernama Ramses Putra itu tidak dikenal oleh nasabah Makira lainnya. Setelah disatroni ke alamat tersebut, Ramses tidak ada di tempat. Penghuni rumah yang mengaku ipar Ramses kemudian memberikan nomor kontak Ramses.

Pimpinan Komite Nasabah Makira, Tigor Nainggolan, bilang, keanehan terjadi lantaran salah satu nasabah pernah memergoki kuasa hukum Makira, Tomy Sihotang sedang menjalin komunikasi dengan Ramses. Komunikasi itu terjadi pada saat berlangsungnya pertemuan antara Tomy yang mewakili manajemen Makira dengan nasabah di Balai Sudirman, Rabu (17/4).

Atas dasar itulah, nasabah Makira menduga kuat telah terjalin persengkongkolan antara Ramses dengan Makira. "Kami menganggap sidang gugatan pailit kemarin sebagai sidang dagelan. Karena penuh dengan rekayasa," tandas Tigor, Kamis (25/4).

Saat ini, nasabah dihadapkan pada dua persoalan yang membingungkan posisi nasabah. Pertama, gugatan pailit dari nasabah yang diduga berkonspirasi dengan kuasa hukum Makira. Kedua, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Makira.

Draf PKPU menyatakan bahwa Makira tidak mampu membayar penuh tagihan nasabah, sehingga hanya sanggup membayar 50% dari pokok investasi nasabah. Jangka waktu pelunasan sebagian kewajiban tersebut selama sembilan bulan.

Kondisi ini bagaikan buah simalakama bagi nasabah. Kata Tigor, jika nasabah menyetujui pailit, oknum yang mengatasnamakan nasabah bernama Ramses itu akan menunjuk kurator.

Tigor mensinyalir, skenario yang akan dijalankan manajemen Makira berupa penyembunyian aset-aset besar Makira dan hanya menyebut aset-aset kecil. Sebaliknya, jika tidak menyetujui pailit, nasabah tidak mengetahui aset-aset Makira.

Kejanggalan lain, lanjut Tigor, di saat Makira mengajukan PKPU, perusahaan investasi emas ini justru membuka cabang baru di daerah Warung Buncit. Hal ini membuat nasabah semakin geram.

Saat ini, total investasi yang dikelola Makira Nature dari sekitar 1.500 nasabah Jakarta diperkirakan di atas Rp 500 miliar. Angka tersebut belum termasuk investasi nasabah Makira di Purwokerto, Bali, dan Bandung.

Kondisi dilematis ini membuat nasabah sepakat untuk mengadukan nasibnya ke Polda Metro Jaya. Tigor dan perwakilan nasabah membuat berita acara pemeriksaan (BAP), Kamis (25/4).

Selanjutnya, nasabah akan melapor kepada Bareskrim Mabes Polri dan menulis surat ke Kapolri. Lebih jauh lagi, nasabah juga akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan memerintahkan Polri menindak tegas dan segera menangkap pelaku kejahatan ini.

Rony Eli Hutahean, seorang nasabah Makira memilih untuk mengikuti proses PKPU. Nasabah akan menunggu proses pertemuan dengan direksi Makira selama 45 hari ke depan. Adapun tuntutan yang ingin disampaikan pada Direktur Utama Makira Nature, Eko Nugroho dan Direktur Keuangan Makira, Oki adalah berunding mengenai solusi kasus ini. Selanjutnya, nasabah ingin manajemen Makira transparan menjabarkan aset-aset yang dimiliki.

Rony juga meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk mengawasi hakim yang terlibat dalam perkara ini. Dia belum tahu skema apa yang akan ditempuh dalam perundingan dengan manajemen. "Andai manajemen menawarkan skema mencicil dalam rencana perdamaian dan jika itu sebanding dengan nilai aset, kami tidak ada alasan untuk tidak menerima," kata dia.

Kasus gagal bayar Makira ini menyusul beberapa kasus investasi emas lain, misalnya Raihan Jewellery, PT Golden Trader Indonesia Syariah, serta PT Asian Gold Concept. Gagal bayar Makira terjadi sejak Maret 2013.

Perusahaan investasi emas ini tidak lagi membayar dividen bulanan. Manajemen Makira sempat mengundang para nasabah untuk berkumpul pekan lalu. Namun, manajemen Makira malah tak tampak ketika janji bertemu.

Makira menawarkan investasi emas dalam dua skema, yaitu Gold Trade Program dan Gold Saving Program. Dalam Gold Trade Program, Makira mengelola selisih harga jual beli emas untuk menghasilkan dividen. Sedangkan, pada program kedua, Makira menawarkan penyimpanan fisik emas milik nasabah. Lewat kedua skema, Makira menawarkan dividen antara 1% hingga 3,5% per bulan.

Mirip dengan perusahaan investasi emas lain, Makira Nature menjalankan bisnis dengan modal surat izin usaha perdagangan (SIUP) saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×