Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tumbuh Bersama Nano atau Nanovest, platform transaksi jual beli aset digital secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Nanovest kini memiliki Sertifikat Pendaftaran Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Yakni nomor 007/BAPPEBTI/CP-AK/3/2022 tanggal 22 Maret 2022. Nanovest telah melakukan langkah awal dalam mematuhi peraturan yang terkait dengan pelaksanaan perdagangan aset kripto yang berlaku di Indonesia.
“Jadi, kami selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh sebagai pedagang fisik aset kripto sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kami berharap hal ini dapat memberi kepercayaan kepada publik serta Nano Squad agar lebih percaya dan tenang dalam melakukan transaksi sekaligus berinvestasi di Nanovest,” kata CEO Nanovest, Hutama Pastika, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/3).
Sebelumnya Nanovest juga telah terdaftar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dan mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.
Sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan keamanan bagi Nano Squad, Nanovest akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga terkait. Dan memastikan setiap kegiatan usaha akan selalu memenuhi setiap persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Serta selalu memberikan update informasi kepada Nano Squad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News