Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Walaupun sudah tinggal menghitung hari, para Anggota Bursa belum juga memasukkan nama-nama calon direksi Bursa Efek Indonesia untuk periode 2012-2017 mendatang. "Dari informasi yang kami peroleh, dari market memang sudah ada beberapa paket. Tinggal mungkin mereka butuh waktu untuk sampaikan ke Bapepam-LK," kata Nurhaida saat dijumpai di Jakarta, Senin (23/4).
Catatan saja, batas waktu mengenai penyerahan paket direksi bursa ke pihak Bapepam-LK akan berakhir pada 2 Mei mendatang. "Paket itu harus masuk sesuai dengan peraturan yang ada. Karena masih ada waktu, sampai saat ini belum ada yang masuk. Kami yakin usulan paket-paket nama akan segera masuk pada 2 Mei mendatang," tambahnya.
Lebih lanjut, Nurhaida pun menyebutkan, jika Bapepam-LK sudah mendapatkan paket-paket yang diajukan, maka pihaknya akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Setelah itu, baru Bapepam-LK akan memilih jajaran direksi terbaru dari paket-paket tersebut.
"Bisa saja, individu cross dari beberapa paket yang sudah ada. Kemudian itu yang akan ditetapkan oleh para pemegang saham menjadi paket," beber Nurhaida.
Hingga saat ini, sudah terdapat tiga paket yang berada di market. Paket pertama akan dipimpin oleh Ito Warsito yang uniknya malah tidak menggandeng jajaran direksi BEI yang ada saat ini. Kemudian, paket kedua mengajukan Harry M Supoyo yang merupakan Direktur Utama Mandiri Sekuritas yang didukung beberapa direksi BEI yang saat ini menjabat. Paket terakhir memasukkan nama Edgar Ekaputra yang merupakan Direktur Utama Danareksa sebagai Direktur Utama BEI.
Sekadar tambahan informasi, Bapepam-LK mengumumkan penerbitan Peraturan Nomor III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek pada 24 Februari 2012. Peraturan tersebut menuangkan enam poin sebagai berikut :
1. Menghapus Parliamentary Threshold berupa 0,2% dari transaksi rata-rata harian BEI selama setahun terkait pengajuan nama calon direksi BEI oleh Anggota Bursa (AB).
2. Memperpanjang masa jabatan direksi BEI menjadi 5 tahun dari semula 3 tahun.
3. Pengalihan mandat menentukan direksi BEI yang akan diangkat kepada Bapepam-LK.
4. Penghapusan mekanisme pemilihan direksi BEI oleh AB dalam RUPS BEI.
5. Memberikan mandat kepada Bapepam-LK untuk menunjuk manajemen sementara dalam masa kekosongan pada jajaran direksi BEI yang diakibatkan pemberhentian direksi BEI oleh Bapepam-LK.
6. Perubahan tenggat waktu untuk teknis pengajuan RUPS BEI.
Artinya, rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) hanya mengangkat paket direksi yang telah dipilih oleh Bapepam-LK tersebut. Sesuai dengan peraturan, 120 hari sebelum rapat umum pemegang saham, direksi bursa harus menyampaikan jadwal dan agenda rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News