Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan waktu perdagangan efek bersifat utang dan sukuk serta waktu pelaporan. Ketetapan ini berlaku efektif pada Senin 28 September 2020.
Hal ini sebagai langkah menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa keuangan (OJK) perihal perintah penyesuaian waktu pelaporan di Sistem penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk di bursa dan di pasar alternatif.
Serta sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia (BI) perihal kebijakan penyesuaian jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia menuju era kenormalan baru.
Baca Juga: BEI masih mengantongi enam perusahaan dalam pipeline IPO
Adapun jadwal perdagangan efek bersifat utang dan sukuk melalui Fixed Income Trading System (FITS) menjadi:
Sesi I (Senin-Kamis): 09.30 - 12.00
Sesi II (Senin-Kamis): 13.30 - 16.00
Sesi I (Jumat): 09.30 - 11.30
Sesi II (Jumat): 14.00 - 16.00
Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) di sistem Electronic Trading Platform (ETP) menjadi pukul 09.00 - 16.00. Dari yang sebelumnya ditutup pukul 15.00.
Pelaporan transaksi efek melalui PLTE menjadi pukul 09.0-16.30, dari yang sebelumnya ditutup pada pukul 15.30.
Selanjutnya: BEI mencermati pergerakan harga Transkon Jaya (TRJA) yang tertekan sejak IPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News