Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan trading halt selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sampai 5%. Perintah ini disampaikan melalui surat OJK nomor S-274/PM.21.2020 tanggal 10 Maret 2020.
Perintah trading halt tersebut berlaku mulai perdagangan Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.
Baca Juga: Kekayaan Prajogo Pangestu di Barito Pacific (BRPT) tergerus, apa kata analis?
Kemudian, apabila IHSG turun 10% dan lebih dari 15%, maka ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat tetap berlaku.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 10% sekaligus, BEI akan memberlakukan trading halt selama 30 menit.
Baca Juga: Mulai besok, IHSG turun 5%, perdagangan saham disetop