kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai Rabu, jika IHSG turun 5%, OJK perintahkan BEI lakukan trading halt 30 menit


Selasa, 10 Maret 2020 / 21:30 WIB
Mulai Rabu, jika IHSG turun 5%, OJK perintahkan BEI lakukan trading halt 30 menit
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa (10/3). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil menguat 1,64% ke level 5.220,83 setelah anjlok hingga 6,58% pada perdagangan hari sebelumnya. /pho KONTAN/Carolus


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan trading halt selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sampai 5%.  Perintah ini disampaikan melalui surat OJK nomor S-274/PM.21.2020 tanggal 10 Maret 2020. 

Perintah trading halt tersebut berlaku mulai perdagangan Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.

Baca Juga: Kekayaan Prajogo Pangestu di Barito Pacific (BRPT) tergerus, apa kata analis?

Kemudian, apabila IHSG turun 10% dan lebih dari 15%, maka ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat tetap berlaku.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 10% sekaligus, BEI akan memberlakukan trading halt selama 30 menit.

Baca Juga: Mulai besok, IHSG turun 5%, perdagangan saham disetop




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×