Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - AKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kembali menggelar sesi perdagangan prapembukaan atau pre-opening mulai Senin (7/9) hari ini. Saham yang dapat diperdagangkan dalam sesi ini adalah penghuni Indeks LQ45.
Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, Rabu (3/9), BEI juga mengubah acuan harga saham yang dapat diperdagangkan melalui sesi pra-pembukaan di pasar reguler dan pasar tunai yang semula berpedoman pada harga pembukaan, diubah menjadi pada harga previous terhitung mulai hari ini, Senin (7/9) sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Baca Juga: IHSG melemah 0,67% ke 5.276 pada sesi I hari ini, asing lepas saham BBRI
Saat dikonfirmasi, Laksono mengatakan keputusan otoritas bursa untuk mengembalikan sesi pre opening ini bertujuan agar pasar lebih teratur dan efisien, dalam hal ini untuk menghindari penumpukan order di awal pembukaan pasar pukul 09.00 WIB .
“Hal ini yang kadang mengakibatkan macetnya aliran informasi data antara Bursa dan para anggota bursa (AB),” ujar Laksono, Kamis (3/9).
Laksono membeberkan, perbedaan dari pre-opening saat ini dengan sebelumnya adalah, pre-opening sebelumnya masih memberikan ruang untuk dua kali auto rejection (selama masa pre-opening dan sekali lagi saat jam perdagangan normal). Sementara pre-opening saat ini hanya memberikan ruang untuk satu kali auto rejection (selama masa pre-opening dan jam perdagangan).
Adapun sesi pre-opening ini tetap akan berlangsung selama 10 menit sebelum perdagangan dimulai.
Meski mengembalikan sesi perdagangan prapembukaan, Laksono menegaskan otoritas bursa belum mengubah jam perdagangan dan batasan auto rejection, baik auto rejection atas (ARA) maupun auto rejection bawah (ARB).
Salah satu pertimbangan belum dikembalikannya jam perdagangan dan auto rejection ke mode normal adalahfaktor pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan tekanan dan fluktuasi di pasar modal. “Potensi tersebut masih ada selama pandemi belum berlalu,” sambung Laksono.
Adapun saat ini, saham dengan rentang harga saham Rp 50—Rp 200 akan dikenakan auto rejection apabila terjadi kenaikan sebesar 35% atau mengalami penurunan sebesar 7% dalam satu hari.
Baca Juga: Berbalik arah, IHSG melemah 0,73% ke 5.272 satu jam sebelum penutupan sesi I hari ini
Untuk saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000, akan dikenakan auto rejection apabila terjadi kenaikan harga sebesar 25% atau mengalami penurunan harga sebesar 7%. Kemudian, untuk saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000, akan dikenakan auto rejection apabila naik hingga 20% atau menurun hingga 7%.
Sementara itu, jam perdagangan di BEI dipersingkat sejak 30 Maret 2020. Untuk perdagangan sesi pertama dimulai pukul 09.00 sampai 11.30 WIB, sementara sesi kedua dimulai pukul 13.30 sampai 15.00 WIB.
Selanjutnya: Saham Tiga Pilar (AISA) melesat, investor tetap harus berhati-hati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News