Reporter: Namira Daufina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah kekecewaan Sugiarto Hadi, nasabah PT Monex Investindo Futures menyebar, pihak Monex selaku perusahaan trading yang diklaim merugikan Hadi angkat bicara. Melalui pernyataan resmi, Monex menjabarkan penjelasan atas tuduhan yang dilayangkan oleh Hadi.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menangani keluhan Pak Hadi baik lewat pertemuan langsung dengan beliau maupun melalui mediasi dengan otoritas perdagangan berjangka (Bappebti) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX),” jelas Omegawati, Head of Public Relations PT Monex Investindo Futures.
Adapun mediasi dan pertemuan Monex dengan Hadi berjalan sepanjang kurun waktu Maret hingga Mei 2015 lalu.
Dari pertemuan tersebut, pihak Monex mengikuti tuntutan Hadi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Monex yakni audit transaksi, audit sistem, dan audit keuangan. Hasilnya bahkan sudah diserahkan kepada Bappebti. Menurut Monex, permintaan tersebut pun sudah dikabulkan oleh Bappebti.
Pemeriksaan Monex dilakukan oleh Bappebti selaku pengawas perdagangan berjangka pada tanggal 19 Mei 2015. Selama proses tersebut Monex bersikap kooperatif dengan memberikan segala data dan informasi yang dibutuhkan Bappebti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pun terbukti Monex menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami selalu menjalankan kegiatan usaha berlandaskan itikad baik dan kepatuhan terhadap aturan undang-undang yang berlaku,” ujar Omegawati.
Sehingga Monex merasa kasus ini seharusnya sudah selesai. Bahwa kerugian yang diderita oleh Hadi sejalan dengan kegiatan dan sebagian dari risiko trading yang wajar.
Hadi sendiri merasa dirugikan setidaknya Rp 34 miliar oleh Monex. Melalui kuasa hukumnya Rocky Nainggolan, Hadi mengaku telah dirugikan sebesar itu padahal baru bergabung dengan Monex hanya 16 hari. Tercatat Hadi bergabung dengan Monex pada 13 November 2014 dan sudah melakukan transaksi dengan sistem perdagangan alternatif (SPA) pada 14 November 2014.
Selain menutut pemeriksaan, Hadi pun mengharapkan Bappebti memberikan sanksi administratif kepada Monex. Namun hingga kini Hadi merasa laporan tersebut tidak ditanggapi oleh Bappebti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News