kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

Moduit Menilai Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Punya Prospek Positif


Jumat, 27 Oktober 2023 / 07:48 WIB
Moduit Menilai Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Punya Prospek Positif
ILUSTRASI. Dana kelolaan KPD Moduit mencapai 10% dari total AUM milik perusahaan


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari tahun ke tahun, jumlah investasi di Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan yang cukup baik. Di sisi lain, adanya permintaan pengelolaan dana yang lebih personal mendorong PT Moduit Digital Indonesia (Moduit) meluncurkan produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau yang lebih dikenal Discretionary Fund pada awal tahun ini.

Investment Connoisseur Moduit Gabby Suhartanto mengatakan, sejak diluncurkan awal tahun ini permintaannya cukup pesat. Ia mengklaim dari total user Moduit, nasabah high-net-worth individual (HNWI) di Moduit ada 9%-10% dari total user.

"Untuk dana kelolaan KPD mencapai 10% dari total AUM kami," ujarnya, Selasa (24/10).

HNWI adalah orang yang kekayaannya dapat diinvestasikan melebihi jumlah tertentu. Adapun nasabah dengan kategori HNWI di Moduit merupakan nasabah yang memiliki dana di atas Rp 1 miliar.

Gabby menuturkan bahwa berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), minimal investasi di KPD sebesar Rp 5 miliar. Hanya saja, pihaknya mencatatkan rata-rata kliennya berinvestasi di KPD sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: Fleksibilitas Jadi Daya Tarik Investasi Produk KPD

"Ini untuk memudahkan manajer investasi melakukan portofolio size guna memperoleh return yang optimal," katanya. Adapun pihaknya menggandeng manajer investasi Juara Capital Indonesia dan Pinnacle Investment.

Sebagai informasi, KPD merupakan produk yang ditawarkan manajer investasi yang pengawasannya ada di bawah OJK. Yang membedakan KPD dengan reksadana salah satunya adalah kontraknya.

Reksadana adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara manajer investasi dan Bank Kustodian yang berarti harus tunduk dengan semua syarat dan ketentuan KIK yang diringkas dalam prospektus. Sementara KPD, investor akan mengikatkan diri dengan manajer investasi dalam sebuah kontrak.

Ia menilai, prospek investasi KPD akan positif ke depan seiring dengan pertumbuhan HNWI.

"Memang ekonomi ada cycle-nya, tetapi 'standar of living' masyarakat pasti meningkat beriringan dengan pertumbuhan pendapatan dan kalau kami tarik 10 tahun terlihat trennya meningkat," katanya.

Baca Juga: Dana Kelolaan Kustodian Bank Central Asia (BBCA) Capai Rp 328 Triliun

Menilik data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), per September 2023 total AUM reksadana mencapai Rp 796,73 triliun. Adapun, total dana KPD mencapai Rp 250,38 triliun, atau tertinggi dibanding produk reksadana lainnya dengan jumlah produk sebanyak 784 unit.

Untuk target ke depan, anak usaha Bank BCA ini akan mempertahankan AUM KPD di level 10% dari total AUM. "Kami akan pertahankan di level 10% karena kami lebih mengejar pada pertumbuhan portofolio secara total," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×