kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.455   15,00   0,09%
  • IDX 7.875   73,31   0,94%
  • KOMPAS100 1.102   12,72   1,17%
  • LQ45 797   3,76   0,47%
  • ISSI 269   3,38   1,27%
  • IDX30 414   2,64   0,64%
  • IDXHIDIV20 481   3,24   0,68%
  • IDX80 121   0,71   0,59%
  • IDXV30 133   1,65   1,25%
  • IDXQ30 133   0,97   0,73%

MNC Land akan menguasai 100% Bali Nirwana Resort


Kamis, 19 September 2013 / 22:14 WIB
MNC Land akan menguasai 100% Bali Nirwana Resort
ILUSTRASI. Stok minyak goreng kemasan di Indomaret, Taman Cibaduyut Indah, Kabupaten Bandung, Minggu (8/5).


Reporter: Oginawa R Prayogo |

JAKARTA. PT MNC Land Tbk (KPIG) banyak melakukan akuisisi lahan di tahun ini. Perseroan milik Hary Tanoesudibjo emiten akan melunasi 100% saham PT Bali Nirwana Resort yang mempunyai aset lahan seluas 103 ha, berupa lapangan golf 60 ha, hotel 10 ha, dan sisanya lahan yang belum dikembangkan. Saat ini, KPIG baru menggenggam 44,09% saham PT Bali Nirwana Resort.

Dipa Simatupang, Direktur Keuangan MNC Land menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat persetujuan dari pemegang saham untuk penuntasan saham PT Bali Nirwana Resort. Persetujuan tersebut diputuskan saat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar di MNC Tower, Kamis (19/9).

Namun, Dipa menjelaskan MNC LAnd belum menentukan sumber biaya Rp 956 miliar untuk membayar 55,91% sisa saham dari PT Bali Nirwana Resort.

"Waktu pelunasan masih 12 bulan ke depan jadi belum bisa kami ungkapkan," ujar Dipa.

Dia hanya bilang agenda RUPSLB yang digelar hanya untuk persetujuan pembelian 100% saham PT Bali Nirwana Resort. "Pembayaran bisa dari bank atau pinjaman pihak ketiga," ujarnya.

Dipa juga menjelaskan MNC Land masih menggenggam dana sebesar Rp 30,92 miliar sisa dari right issue perusahaan yang ditawarkan pada Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×