Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau menghentikan sementara aktivitas perdagangan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas sejak perdagangan sesi pertama hari ini (11/10). Suspensi ini akan dilakukan hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
Tak hanya itu, Universal Broker juga mendapatkan denda dengan nilai mencapai Rp 500 juta.
Berdasarkan pengumuman di laman BEI, anggota bursa dengan dengan kode perdagangan TF ini dinyatakan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang kurang dari syarat minimal.
“Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan,” tulis Kristian S. Manullang sebagai Direktur BEI, dalam pengumumannya, Senin (11/10).
Baca Juga: LQ45 menguat 0,15% meski IHSG turun 0,30% hingga Senin (11/10) siang
Sebagai informasi, Broker Universal sendiri mencatatkan kinerja yang baik di semester pertama kemarin. TF berhasil membukukan laba tahun berjalan senilai Rp 1,22 miliar. Dengan ini Universal Broker sukses membalikkan keadaan karena pada semester I-2020 masih mencatat rugi hingga Rp 1,77 miliar.
Adapun capaian laba tersebut juga didorong oleh pendapatan usaha dari perusahaan yang mencapai Rp 6,45 miliar. Sebagai perbandingan, pendapatan usaha perusahaan di periode sama tahun lalu hanya Rp 2,99 miliar.
Selanjutnya: Banyak yang janggal dari platform robot trading , investor kudu hati-hati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News