Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) memberikan penjelasan terkait pemanggilan salah satu petinggi perusahaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary MAPI, Eva Andrianie menginformasikan bahwa Irla Mugi Prakoso selaku General Manager MAPI telah menerima surat panggilan yang diterbitkan oleh KPK dengan Nomor Spgl/1092/DIK.01.00/23/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
KPK meminta Irla Mugi Prakoso untuk menghadap KPK dan tim penyidik pada 26 Februari 2025. Pemanggilan Irla Mugi Prakoso adalah untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang dilakukan Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Irla Mugi Prakoso memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sehubungan dengan permintaan pemberian sponsorship yang diterima oleh Perseroan berdasarkan proposal sponsorship yang disampaikan oleh brand fashion Pour Homme pada tahun 2016 untuk memberikan dukungan sehubungan dengan keikutsertaan brand fashion Pour Homme dalam acara pekan mode tahunan khusus pria bernama Plaza Indonesia Men's Fashion Week (PIMFW)," tulis Eva di keterbukaan informasi, Selasa (4/3).
Baca Juga: Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Jadi Tersangka Korupsi
Dengan mempertimbangkan komitmen MAPI dan anak-anak usahanya untuk mendukung perkembangan dunia fashion dan lifestyle Indonesia dan sejalan dengan salah satu bidang usaha perusahaan di bidang fashion dan lifestyle, maka permintaan proposal sponsorship yang disampaikan oleh brand fashion Pour Homme tersebut disetujui oleh MAPI dengan memberikan sponsorship sebesar Rp 50.000.000.
Eva bilang pihaknya bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK dan melalui Irla Mugi Prakoso, telah memberikan seluruh keterangan yang diminta oleh penyidik KPK sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Tidak ada langkah khusus yang diambil oleh perseroan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Perseroan selalu mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku dan mengikat perseroan. Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh pemegang saham dan pemegang saham publik," tegasnya.
Selanjutnya: Pertamina Dapat Garapan 7 Proyek Strategi Nasional di RPJMN 2025-2029, Ini Proyeknya!
Menarik Dibaca: Promo KFC Hampers Harga Spesial 9 Ayam + 5 Nasi + Tote Bag, hingga 12 April 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News