kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MI dukung reksadana syariah berbasis efek asing


Kamis, 19 November 2015 / 19:30 WIB
MI dukung reksadana syariah berbasis efek asing


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan beleid mengenai reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Para pelaku manajer investasi yakin ketentuan tersebut bakal berdampak positif bagi industri reksadana dalam negeri.

Senior Fund Manager PT BNI Asset Management Hanif Mantiq mendukung peluncuran beleid baru tersebut. Alasannya, perusahaan memiliki akses untuk meraup instrumen efek syariah yang selama ini tergolong minim di Indonesia.

Ketentuan ini juga diyakini dapat menggenjot dana kelolaan reksadana syariah yang sekarang masih jauh lebih rendah dibandingkan dana kelolaan reksadana konvensional.

Memang, lanjut Hanif, selama ini sudah ada beberapa bank asing yang menawarkan obligasi syariah. Namun, perusahaan bakal mengkaji lebih dalam POJK baru tersebut.

“Kalau berminat, kami coba buat dulu yang reksadana syariah berbasis instrumen pasar uang syariah luar negeri dengan underlying dollar bond. Paling cepat juga meluncur semester II 2016,” tuturnya.

Serupa, Direktur PT Danareksa Investment Management Prihatmo Hari Mulyanto optimistis aturan baru tersebut bakal berdampak positif bagi dana kelolaan reksadana syariah Indonesia.

Namun, Prihatmo menuturkan perusahaan masih mencermati rincian beleid serta teknis pelaksanaannya. “Karena ini multi currency. Akan menambah investment universe dan meningkatkan diversifikasi geografis,” pungkasnya.

Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada 3 November 2015. Lalu diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly pada 10 November 2015.

Sujanto, Direktur Pengelolaan investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, dalam beleid teranyar ini, manajer investasi yang meracik reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri wajib menimbun aset minimal 51% pada efek syariah asing yang tertera pada Daftar Efek Syariah besutan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Dengan catatan, efek syariah asing yang dihimpun merupakan terbitan negara-negara yang telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah meneken Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).

“Bisa maksimal 100% di efek syariah asing. Manajer investasi juga boleh menginvestasikan dana pada efek syariah dalam negeri, maksimum 49%,” tukasnya.

Sujanto menambahkan, investor yang ingin mengoleksi reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri harus melakukan pembelian awal minimal US$ 10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×