Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Industri reksadana Indonesia segera bisa membikin produk baru dalam instrumen investasi, yakni reksadana target waktu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2017 membolehkan adanya produk reksadana ini. Namun manajer investasi masih belum tertarik untuk mencoba peluang produk ini.
Rudiyanto, Direktur Panin Asset Management melihat peluang dari produk ini masih kecil walaupun secara konsep memang menarik. "Tapi secara komersil, kami melihat masih bisa melalui kombinasi produk yang ada," jelas Rudiyanto saat dihubungi KONTAN, Rabu (26/7).
Rudiyanto melanjutkan, secara komersial, produk reksadana target waktu merupakan penggabungan antara reksadana saham dan obligasi dalam satu produk. Pada awal kontrak, porsi reksadana saham dan pendapatan dapat ditentukan cenderung di saham. Namun semakin mendekati usia produk, aset dapat dialihkan berbalik.
"Secara prinsip kan bisa dibuat dua reksadana dengan produk serupa dan dibuat dengan bobot yang sama," kata Rudiyanto.
Menurut dia, reksadana ini lebih sesuai dengan produk manajer investasi yang memiliki afiliasi dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Pasalnya melalui produk ini, manajer dapat menyalurkan dana pensiun tersebut ke nasabah sesuai usia investor. Maka untuk saat ini, Panin masih belum merencanakan menambah portofolio produknya, tapi dapat menimbang ulang bila ada permintaan.
Direktur Bahana TCW Investment Management, Soni Wibowo juga belum berencana menambah produk berbasis waktu ini dalam jajaran pilihan investasinya. "Kami belum punya target klien yang menginginkan produk tersebut," kata Soni.
Setali tiga uang, Direktur Marketing PT Syailendra Capital Harnugama menyatakan bahwa pihaknya masih akan mencoba menggali lebih dalam mengenai produk tersebut. "Kami akan lihat apa keuntungannya untuk klien-klien," kata Harnugama.
Melalui produk reksadana ini, manajer investasi dan investor memiliki keluasan untuk menentukan variasi efek tanpa mengubah jangka waktu yang sudah ditentukan. Saat kontrak reksadana ini mencapai akhir masa, secara otomatis produk dapat berakhir atau dapat terus dikelola manajer investasi berdasarkan keputusan bersama.
Dalam peraturan OJK tersebut, rentang waktu produk ini wajib ditetapkan paling lama lima tahun. Perusahaan manajemen aset mewajibkan perusahaan mencantumkan angka tahun yang ditetapkan sebagai target waktu. Sebagai contoh adalah "Reksadana ABC 2060."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News