kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Meta Luncurkan Fitur NFT, CEO Indodax Optimistis NFT akan Jadi Lebih Berguna


Jumat, 04 November 2022 / 23:21 WIB
Meta Luncurkan Fitur NFT, CEO Indodax Optimistis NFT akan Jadi Lebih Berguna
ILUSTRASI. fitur Non-Fungible Token (NFT)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Instagram yang merupakan platform ternama dari perusahaan Meta Inc. resmi meluncurkan fitur Non-Fungible Token (NFT). 

Menurut pelaku usaha dan developer kripto, ini menunjukkan bahwa teknologi blockchain, terutama NFT dan Metaverse akan semakin sering digunakan karena berguna bagi kehidupan manusia, meskipun awalnya hanya sebatas hype saja. 

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan mungkin awalnya, banyak orang yang tidak mengira tentang keseriusan Mark Zuckerberg dan timnya dalam menggunakan teknologi blockchain

“Ini adalah salah satu bentuk integrasi yang sangat serius dari Meta. Ini merupakan integrasi antara teknologi Metainc serta NFT, metaverse yang merupakan teknologi yang diadopsi dari blockchain,” kata Oscar dalam siaran pers, Jumat (4/11). 

Baca Juga: Marketplace NFT Tumbuh Subur

Oscar menegaskan, awalnya, NFT hanya datang sebagai sesuatu yang sedang boom, atau hype, dan mungkin saja orang menduga tidak akan bertahan lama. Tetapi, dengan diluncurkannya teknologi tersebut akan merubah tren kehidupan manusia ke depannya. 

“Iklim NFT akan bangkit. NFT akan berubah, yang awalnya hanya hype dan akan digunakan karena memiliki sifat utilitas yang berguna,” katanya. 

Instagram akan memulai dengan menggunakan sistem blockchain Polygon. Tidak hanya mengumumkan hal tersebut, Meta pun mengatakan bahwa para kreator juga akan terkoneksi dengan Solana dan wallet Phantom, setelah sebelumnya Meta membuka untuk Coinbase Wallet, Dapper, Meta Mask, Rainbow, dan Trust Wallet.

Dengan adanya fitur ini, para kreator dapat membuat NFT, membuat showcase dan melakukan penjualan. Para fans pun dapat mendukung pembuat konten favorit mereka dengan membeli secara langsung di Instagram. 

Baca Juga: Instagram Resmi Meluncurkan Fitur NFT di Indonesia, Ghozali Bikin NFT Khusus

Oscar berharap dengan besarnya ekosistem NFT nantinya, akan memiliki potensi yang baik terhadap perekonomian digital masyarakat, terutama bagi content creator. Karena teknologi NFT dapat membantu content creator dalam menjalankan hak cipta dan royalti. 

Oscar juga berpendapat, Meta mungkin saja akan mempelopori masuknya era Web 3.0 secara massif karena mengadopsi NFT dan metaverse. “Mari sama-sama kita tunggu dan bisa kita gunakan di Indonesia,” lanjutnya. 

Sebagaimana yang diberitakan, awalnya, di Indonesia, NFT menjadi buah bibir di tahun 2021 terutama setelah munculnya berita Ghozali Everyday. Pemuda itu berhasil menjual ribuan foto selfie secara NFT dengan meraup miliaran Rupiah. Fenomena Ghozali tersebut membuat NFT populer.

Baca Juga: Awas, Penjual NFT di OpenSea Terancam Gangguan Hacker

Sejauh ini, sudah banyak teknologi NFT digunakan dalam pembuatan game, karya cipta teknologi dan karya seni. Selain itu, Elon Musk juga akan berencana mengadopsi teknologi blockchain di Twitter menggunakan Dogecoin (DOGE). Hal ini terungkap setelah ramai pemberitaannya setelah membeli Twitter Inc. 

Sebagai tambahan informasi, Indodax memiliki counter offline yang bisa dipakai oleh para member untuk berkonsultasi yang berada di pusat bisnis Sudirman, DKI Jakarta dan Seminyak, Bali. Di Indodax, Bitcoin dan aset kripto lainnya bisa dimiliki oleh siapa saja dengan mudah dan aman dengan mulai dari harga Rp10 ribu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×