kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menunggu permohonan J Trust buka saham BCIC


Jumat, 21 November 2014 / 17:33 WIB
Menunggu permohonan J Trust buka saham BCIC
ILUSTRASI. Kemunculan era elektrifikasi tidak hanya dinikmati oleh pelaku industri kendaraan saja


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) resmi memiliki pemegang saham baru, yakni investor asal Jepang, J Trust. Lalu, bagaimana nasib saham perseroan yang masih dalam kondisi suspensi ini?

Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, otoritas akan menunggu permohonan dari pemegang saham untuk membuka suspensi.

"Setelah  itu, kami akan dilihat apakah persyaratan untuk buka suspen telah dipenuhi atau belum," ujarnya Jumat (21/11).

Sejak November 2008, otoritas pasar modal menghentikan perdagangan saham BCIC lantaran permodalan perusahaan yang negatif dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mengecualikan Bank Mutiara dari ancaman delisting paksa lantaran ini kejadian luar biasa (extraordinary).

Seperti diatur dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dikemukakan ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting.

Pertama, emiten mengalami  kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinilai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.

Kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. BCIC masuk ke kriteria ke dua ini. 

OJK juga mengecualikan BCIC dari ketentuan penawaran tender (tender offer) pasca akuisisi. Namun, BEI pernah mengatakan, jika perseroan tetap ingin bertahan menjadi perusahaan tercatat, maka pemegang saham harus memenuhi ketentuan yang berlaku di BEI. 

Seperti diketahui, dalam aturan I-A yang baru, jika perseroan masih tetap mau menjadi perusahaan tercatat, maka jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama sedikitnya terdiri 50 juta saham dan paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. 

Selain itu, jumlah pemegang saham harus terdiri minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×