Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) sejak awal perdagangan sesi II siang, Kamis (27/8). Penghentian perdagangan saham ACST ini terkait dengan keterbukaan informasi mengenai aksi korporasi.
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, maka BEI menghentikan sementara perdagangan efek Acset Indonusa di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan Kamis, 27 Agustus 2020 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," ungkap BEI dalam pengumuman suspensi hari ini.
Hingga akhir perdagangan sesi I hari ini, harga saham ACST turun 6,42% atau mentok auto rejection bawah ke Rp 510 per saham.
Baca Juga: ACST tak terpengaruh kebijakan pembatasan tender di bawah Rp 14 miliar bagi BUMN
Hari ini, ACST melaporkan aksi korporasi penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Hari ini adalah tanggal ex HMETD di pasar reguler dan pasar negosiasi.
Acset Indonusa menerbitkan 5,72 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 262 per saham. Dari aksi korporasi tersebut, perusahaan konstruksi ini akan mengantongi dana segar Rp 1,50 triliun. Kepemilikan pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya akan terdilusi sebesar 89,11%.
Aksi rights issue ini telah mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan pada 13 Agustus 2020. Berikut jadwal rights issue ACST:
- Cum rights di pasar reguler dan pasar negosiasi: 26 Agustus 2020
- Ex rights di pasar reguler dan pasar negosiasi: 27 Agustus 2020
- Cum rights di pasar tunai: 28 Agustus 2020
- Tanggal pencatatan untuk memperoleh HMETD 28 Agustus 2020
- Ex rights di pasar tunai: 31 Agustus 2020
- Distribusi HMETD: 31 Agustus 2020
- Pencatatan efek di BEI: 1 September 2020
- Periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD: 1-8 September 2020
- Penyerahan saham baru hasil pelaksanaan HMETD: 3-10 September 2020
- Penjatahan pemesanan saham tambahan: 11 September 2020
- Tanggal pembeli siaga melaksanakan kewajiban: 15 September 2020
Baca Juga: Dilusi saham mencapai 89%, ini jadwal rights issue Acset Indonusa (ACST)
Setiap pemegang 10.000 saham ACSET lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada 28 Agustus mempunyai 81.788 HMETD. Setiap satu HMETD memberikan haknya kepada pemegang saham untuk membeli satu saham baru.
PT Karya Supra Perkasa yang merupakan pemegang 50,10% ACST menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki. "Karya Supra Perkasa juga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya secara proporsional serta untuk bertindak sebagai pembeli siaga dalam PUT II," ungkap Acset Indonusa dalam prospektus ringkas yang diterbitkan Jumat (14/8).