kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Menthobi (MKTR) Bakal Tebar Dividen Tahun Buku 2022 Total Rp 12 Miliar


Rabu, 12 April 2023 / 19:12 WIB
Menthobi (MKTR) Bakal Tebar Dividen Tahun Buku 2022 Total Rp 12 Miliar
RUPS PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) bakal membagikan dividen untuk tahun buku 2022. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Rabu (12/4).

Direktur Utama MKTR Harry M. Nadir mengatakan, pertimbangan membagikan dividen karena keuangan cukup sehat. Adapun tahun 2022, Menthobi mencetak pendapatan Rp 627,88 miliar atau tumbuh 23% secara tahunan (YoY) dan laba bersih melesat 301% YoY menjadi Rp 61,52 miliar.

"Lalu kami optimistis harga CPO tahun ini masih bagus sehingga kami yakin likuiditas kami tidak terganggu dan program pengembangan kami tidak terganggu," ujarnya, Rabu (14/2).

Adapun nilai dividen yang diberikan kepada para pemegang saham adalah Rp 12 miliar, yang merupakan 19,5% dari laba bersih pada tahun buku 2022 atau setara Rp 1 per saham.

Baca Juga: Laba Menthobi (MTKR) Melesat 301% pada 2022, Begini Penjelasan Manajemen

Pada penutupan perdagangan Rabu (12/4), harga MKTR ditutup menguat 7,48% ke Rp 230. Mengacu harga itu, maka yield dividen MKTR sebesar 0,43%.

Sebagai informasi, MKTR baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 November 2022. Pada aksi korporasi itu, emiten perkebunan sawit ini memperoleh dana sebesar Rp 300 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×